TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Bertempat di Ruang Graha Wicaksana Lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/6/2025).
Dihadiri seluruh jajaran pimpinan dewan serta anggota, sekretaris bewan, bupati dan wakil bupati Tulungagung, Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Tulungagung, dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat paripurna membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum penyampaian penandatangan bersama Persetujuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Tulungagung), terlebih dahulu disampaikan oleh Pansus III mengenai tahapan yang telah dilaksanakan guna membahasa Ranperda, mulai dari mencari referensi pembanding serta landasan yuridis, melaksanakan koordinasi dan konsultasi, rapat dengar pendapat, hingga pembahasan final bersama dengan tim asistensi pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan, perubahan Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.
“Dengan adanya perubahan tersebut, maka dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat dapat berjalan karena sesuai dengan regulasi atau kebijakan daerah maupun kebijakan nasional karena adanya kepastian hukum yang jelas,” jelas Marsono, Selasa (10/6/2025).
Ditambahkan, seluruh fraksi dalam sidang pembahasan telah menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Sementara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh jajaran dewan, khususnya Pansus III yang telah melakukan dan menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Tulungagung yang telah menyelesaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bupati Gatut Sunu.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD Kabupaten Tulungagung. (mal)