KEDIRI (RadarJatim.id) — Polres Kediri menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pandangoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terjadi pada 6 Desember 2024. Dalam kasus itu, satu keluarga tewas.
Adegan reka ulang yang digelar pada Rabu (22/1/2025) itu dilakukan untuk lebih mendalami motif tersangka dalam melakukan aksinya, serta memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memeragakan kembali kejadiannya. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi ataupun tersangka.
Dalam peristiwa pembunuhan satu keluarga itu, korbannya adalah pasangan suami istri Agus Komarudin (38) – Kristina (36), kedua anak mereka: Christian Agusta Wiratmaja Putra (11) dan Samuel Putra Yordaniel (8).
Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh pihak kepolisian, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu, yakni Yusa Cahyo Utomo (34) yang juga masih adik kandung korban Kristina. Dalam reka ulang di Mapolres Kediri ini, tersangka Yusa Cahyo Utomo menjalani 49 adegan. Dari banyaknya adegan yang diulang kembali, Satreskrim menemukan temuan baru yang belum dijelaskan oleh tersangka saat proses penyidikan.
“Beberapa adegan tadi pada saat pemeriksaan awal ada yang belum tergambar. Salah satunya, terkait dengan beberapa kali pukulan yang dilakukan oleh ke beberapa korban,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiawan, Rabu (22/1/2025).
Endra menjelaskan, temuan baru itu di antaranya adalah saat pelaku melakukan pemukulan kepada para korban secara bertubi-tubi. Itu juga dilakukan menggunakan palu besi sebanyak tiga hingga lima kali di bagian kepala.
Kanit Pidum menambahkan, dari rekonstruksi yang diperagakan tersangka, ada penambahan sebanyak 10 kali adegan, karena dirasa saat melakukan aksinya, itu kurang masuk akal.
“Pada saat kita menggambarkan dari pemeriksaan awal, ini tadi setelah kita peragakan berkembang, sehingga didapat kesimpulan tadi dengan itu berkembang menjadi 49 adegan,” pungkasnya. (rul)