SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap DS oknum anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukodono.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa DS diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Tim Pemenangan Nurhendriyati Ningsih Calon Legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 5 (Taman dan Sukodono).
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui ataupu terlibat dengan peristiwa tersebut, Rabu (13/12/2023).
Kemudian Bawaslu Sidoarjo melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya. Dalam rapat pleno tersebut, akhirnya Bawaslu Sidoarjo mengambil keputusan dengan memberhentikan DS sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono.
“Hasil pleno kemarin telah memutuskan bahwa saudara DS diberhentikan dari tugas-tugasnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono. Karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum, red),” katanya.
Tidak hanya DS saja yang mendapatkan sangsi dari Bawaslu Sidoarjo terkait permasalahan ini. Dua orang Komisioner Panwaslu Kecamatan Sukodono lainnya juga mendapatkan sangsi berupa peringatan keras dari Bawaslu Sidoarjo.
Dua orang Komisioner Panwaslu Kecamatan Sukodono itu, yaitu Winarto dan Amik Bachtiar selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sukodono. Keduanya mendapatkan sangsi karena mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak berusaha melakukan pencegahan.
“Untuk ketua saudara Amik dan anggota Win, kami putuskan memberikan sangsi berupa peringatan keras,” tegasnya.
Sedangkan terkait pemicu terjadinya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh DS, Agung belum mau menjelaskan kepada publik. Karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propivinsi Jawa Timur (Jatim) terlebih dahulu.
Persoalan ini muncul bermula dari kegiatan sosialisai yang digelar oleh Tim Pemenangan Nur Hendriyatiningsih pada 20 November 2023 lalu. Dimana Tim Pemenangan Nur Hendriyatiningsih diduga telah melakukan kampanye diluar jadwal.
“Ada potensi pelanggaran administrasi. Untuk penanganannya, masih kami konsultasikan dan koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi (Jatim, red),” jelasnya.
Peristiwa Panwaslu Kecamatan Sukodono ini menjadi cambuk bagi Bawaslu Sidoarjo. Untuk itu, pihaknya akan semakin menajamkan kegiatan-kegiatan konsolidasi internal untuk memantapkan integritas jajarannya, baik di level Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Ia juga meminta kepada semua jajaran dibawahnya agar tidak sendirian dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg, partai politik (parpol) maupun Tim Pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
“Sudah kami tegaskan pada rekan-rekan semua untuk bertindak professional sesuai aturan yang digariskan. Jika nantinya masih ada yang berani melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kami tidak akan ragu-ragu memberikan tindakan tegas,” tambahnya.
Tindakan tegas tidak hanya dilakukan kepada jajarannya saja, Bawaslu Sidoarjo juga akan melakukan tindakan tegas kepada parpol peserta Pemilu 2024, apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu.
Selain itu, Bawaslu Sidoarjo juga akan melakukan tindakan tegas terhadap aparatur pemerintahan yang terlibat dalam peristiwa pesta demokrasi lima tahunan ini. Baik Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri ataupun aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Hari ini isu netralitas aparatur pemerintahan dan aparat tensinya sangat tinggi. Kami akan cermati itu, terutama potensi adanya gangguan terhadap netralitas yang dilakukan oleh aparat Pemerintahan Desa,” terangnya.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo akan lebih menajamkan pandangannya pada pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh para caleg, parpol dan Tim Pemenangan Capres-Cawapres dengan cara melakukan patroli pengawasan bersama para mitra kerjanya.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan represif terhadap caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran kampanye. Begitu kami lihat ada pelanggaran, termasuk tidak adanya surat pemberitahuan yang diajukan oleh parpol. Pasti akan langsung kami bubarkan,” pungkasnya. (mams)