SIDOARJO (RadarJatim.id) Bambang Haryo Soekartono, anggota Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengunjungi anak korban kekerasan seksual di wilayah Jabon, Sidoarjo. Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap putrinya,sebut saja Melati (9 tahun) bukan nama sebenarnya, ini merupakan tindak pidana luar biasa dan khusus yang akan dikawal agar ada keadilan hukum bagi korban.
“Ini harus diselesaikan dengan baik, , saya juga akan melihat proses ini tidak boleh berlarut larut. Harus ada satu keadilan,” kata Bambang Haryo Soekartono.
Ketua Dewan Pembina DPW Partai Gerindra Jatim ini menegaskan akan melakukan pendampingan hukum kepada korban. Dan pihaknya akan siap mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Saya akan kawal sampai selesai,” tegas BHS, panggilan akrab Bambang Haryo Soekartono.
Pihaknya sudah berbincang dan berkunjung ke pihak keluarga korban, dimana terungkap ternaya anak korban selain mengalami kekerasan fisik, juga saat ini masih menderita psikilogis akibat dampak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh bapaknya sendiri.
“Kami akan mendampingi kasus ini. Gerinda juga fokus mempercepat RUU TKPS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) agar bisa segera disahkan menjadi UU (Undang-undang),” terangnya.
Pihaknya mengutuk tindakan kekerasan terhadap anak. Dan untuk mencegah hal itu kembali lagi, anggota DPR RI periode 2014-2019 ini mendorong agar dinas terkait menggencarkan sosialisasi mengingat angka kekerasan anak di Sidoarjo tertinggi di Jatim.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok.
Bahkan kasus ini juga mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak yang mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya merupakan tindak pidana luar biasa. (HUM)