SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo juga aktif turun ke sekolah-sekolah untuk menyapa siswa-siswa yang duduk di bangku SMA/SMK/MA/Sederajat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Melalui program ‘Bawaslu Goes To School’ yang bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Surabaya–Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo mengenalkan demokrasi elektoral kepada para peserta didik baru pada kegiatan MPLS di SMAN 1 Sidoarjo, SMAN 2 Sidoarjo, SMAN 3 Sidoarjo, SMAN 4 Sidoarjo, SMKN 1 Sidoarjo dan SMKN 1 Buduran, Rabu (15/7/2026).
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh materi mengenai sejarah Pemilu di Indonesia, sistem Pemilu, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, khususnya bagi generasi muda.
“Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi, studi kasus dan tanya jawab, agar para siswa memahami pentingnya menjaga demokrasi sejak dini,” katanya.
Bagi Bawaslu Sidoarjo bahwa sekolah merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda. Karena peserta didik baru saat ini merupakan bagian dari calon pemilih yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang.
“Sebagian besar peserta MPLS hari ini merupakan calon pemilih pemula. Dalam beberapa tahun ke depan, mereka akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Karena itu, mereka perlu memahami bagaimana sistem Pemilu berjalan, bagaimana tahapan penyelenggaraannya, serta mengapa integritas dan partisipasi masyarakat menjadi kunci terwujudnya pemilu yang demokratis,” terang Agung.
Menurut Agung bahwa pendidikan kepemiluan tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi memilih, tetapi juga membentuk karakter generasi muda agar mampu bersikap kritis terhadap informasi, menolak praktik politik uang, ujaran kebencian, dan penyebaran disinformasi.
“Maupun hal-hal lain yang dapat merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.
Agisma D. Fastari, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidoarjo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pengembangan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik kepada masyarakat sejak usia sekolah.
Menurutnya, pemilih pemula memiliki karakter yang aktif, kritis dan dekat dengan teknologi informasi. Sehingga potensi tersebut harus diarahkan menjadi kekuatan positif bagi demokrasi.
“Kami ingin mereka tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya saja. Tetapi juga menjadi agen pengawasan partisipatif yang berani menyampaikan informasi, apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dilingkungannya,” jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat utama seseorang terdaftar sebagai pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah, sehingga memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara dalam Pemilu maupun Pemilihan.
“Kelompok ini menjadi salah satu segmen strategis, karena jumlahnya terus bertambah pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Dan memiliki pengaruh besar terhadap arah demokrasi Indonesia,” urainya.
Melalui penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif yang berkolaborasi dengan dunia pendidikan, Bawaslu Sidoarjo berkomitmen membentuk generasi muda yang sadar demokrasi serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Serta berkontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya. (mams)







