KEDIRI (RadarJatim.id) – Persidangan sengketa pembangunan perumahan Griya Kraton di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri berlangsung dengan tensi tinggi, Selasa (18/8/2026). Perbedaan pandangan para pihak mencuat ketika persidangan membahas sejumlah dokumen teknis pembangunan, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), hingga persoalan pajak.
Sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kiki Yutistian. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 1 September 2026.
Suasana persidangan sempat memanas ketika Penasihat Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, mempertanyakan status pengesahan gambar teknis yang menjadi salah satu materi sengketa. Menurut Bagus, dokumen teknis tidak cukup hanya tersedia, tetapi perlu dipastikan status pengesahannya oleh instansi yang berwenang.
“Yang kami tanyakan, apakah gambar teknis sudah ada pengesahan?” kata Bagus.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang pada penjelasan mengenai dokumen site plan dan keterkaitannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan benar atau salahnya gugatan. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan keterangan dalam persidangan.
“Penilaian terhadap gugatan itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Samsul Ghorib memberikan penjelasan mengenai dokumen site plan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan. Menurut Samsul, site plan merupakan rancangan pekerjaan teknis yang dapat mencakup IPAL komunal, penangkal petir, CCTV dan sejumlah fasilitas lainnya. Ia menyebut, dokumen teknis tersebut menjadi bagian dari proses PBG dan telah melalui proses verifikasi oleh tenaga ahli.
“Di dalam PBG itu sangat detail. Ada perencanaan konstruksi, elektrikal dan arsitektur,” kata Samsul.
Samsul juga menjelaskan, bahwa dokumen tersebut telah diunggah melalui sistem perizinan dan memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengguna Serahkan Bukti Tambahan
Kuasa hukum dari pihak pengguna perumahan, Emilia Sari, mengatakan, agenda sidang kali ini juga diisi dengan pemeriksaan saksi fakta serta penyerahan bukti tambahan.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat. Kami juga menyerahkan bukti tambahan,” ujar Emilia, seraya menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan berikutnya.
Selain persoalan fasum-fasos dan PBG, perkara tersebut juga menyinggung persoalan pajak, termasuk BPHTB.
Bagus mempertanyakan, apakah persoalan yang disebut sebagai kekurangan pembayaran tersebut telah disertai tagihan resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan dasar dari klaim yang dipersoalkan dalam perkara.
Meski suasana persidangan sempat memanas, proses pemeriksaan tetap berlanjut. Perbedaan argumentasi di antara para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Belum ada putusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran atau dinyatakan sebagai pihak yang benar dalam sengketa tersebut. Majelis hakim masih harus menilai seluruh dokumen, keterangan saksi dan argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Dengan demikian, perdebatan yang muncul dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum. Kebenaran materi perkara tetap menunggu penilaian dan putusan majelis hakim. (rul)



