GRESIK (RadarJatim.id) – Anggota DPRD Gresik dari Partai Amanat Nasional (PAN), Drs Mubin, menyosialisasikan 2 peraturan daerah (Perda) Gresik kepada warga dan insan pendidikan di komplek Perguruan Muhammadiyah Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Minggu (4/2/2024).
Bersama narasumber dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Hadi Nugroho, Mubin meresume kandungan yang tertera dalam peraturan perundangan, yakni Perda No. 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda No. 7/2023 tentang Penyelenggaraan Smart City.
“Misi utama dalam Perda Ketenagakerjaan ini adalah Pemkab Gresik bisa melindungi warga Gresik secara maksimal di dunia kerja dan bisa membuka lapangan kerja secara luas bagi warga Gresik. Karena itu, kami di dewan berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda ini,” tegas Mubin pada Sosper yang digelar di SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany), Minggu (4/2/2024).
Ia mengakui, tidak adanya sanksi bagi pelanggar dalam Perda 7/2022, membuat pelaksanaan Perda tersebut tidak bisa maksimal. Tetapi DPRD, katanya, akan terus mengawal kebijakan ini hingga peluang pada aspek-aspek yang merugikan tenaga kerja (karyawan) bisa ditekan serandah-rendahnya. Pelung pelanggaran yang maksudkan adalah adanya kewajiban pihak perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal yang berasal dari warga ber-KTP Gresik minimal 60 persen dari kuota tenaga kerja (naker) di perusahaan.
“Ini memang dilematis di kala Gresik yang hingga kini tingkat penganggurannya masih tergolong tinggi,” katanya.
Meski demikian, lanjut warga asli Randuagung, Kebomas ini, dana dari pokok pikiran (Pokir) yang dialokasikan DPRD kepada masing-masing anggotanya, membuka peluang masyarakat untuk melakukan pelatihan naker untuk mem-back up program Pemkab lewat di Dinas Tenaga Kerja dan Diskoperindag. Pelatihan naker merupakan upaya meningkatkan kualitas naker hingga bisa mengisi kebutuhan naker di perusahaan-perusahaan.
“Dan ini, bisa memakai dana Pokir yang ada di kami. Silakan kalau ada kelompok masyarakat memanfaatkan dana tersebut, silakan buat proposal yang detil, termasuk terkait anggarannya. Sementara terkait aspek permodalan, DPRD lewat program Pokir juga bisa membantu. Sekali lagi, dewan secara maksimal akan mengawal kebijakan ini,” tandas Mubin.
Sementara Hadi Nugroho mengatakan, untuk menekan tingkat pengangguran yang masih di tinggi di Gresik, Disnaker memiliki program untuk membantu akses lewat pembukaan lowongan pekerjaan. Selain itu, pelatihan dan pemagangan di perusahaan juga dilakukan oleh dinas tersebut. Tetapi, ia mengakui, karena terbatasnya anggaran, sebagian besar calon tenaga kerja belum tersentuh oleh pelaksanaan program itu.
“Sementara untuk membantu permodalan, Pemkab bisa membantu lewat Diskoperindag. Itu upaya-upaya Pemkab dalam mengatasi pengangguran. Memang tidak bisa sekaligus, secara bertahap pengurangan pengangguran terus kami lakukan,” ujarnya. (sto)