SIDOARJO (Radarjatim.id) Sidoarjo Training Center (STC) bekerja sama dengan PT Terminal Teluk Lamong menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan sesuai dengan amanat Pasal 29 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006. Pasal 29 tersebut menyebutkan bahwa dalam hal importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Kegiatan ini diadakan untuk para officer dan management PT Terminal Teluk Lamong dengan tujuan agar lebih paham tentang aturan dan implementasi kepabeanan yang ada di Indonesia. Diklat yang diadakan pada tanggal 17 s/d 31 Mei 2022 memiliki output bahwa setiap peserta akan mengikuti Serifikasi Ahli Kepabeanan yang akan dilaksanakan pada periode Oktober 2022.
“Pelatihan ini khusus didedikasikan untuk para praktisi kepelabuhanan tentang pemahaman terkait kepabeanan. Kurikulum diklat dibangun unik sesuai dengan kompetensi awal yang dimiliki oleh peserta yang notabene adalah praktisi kepelabuhanan dan memiliki output. Setiap peserta dapat mengikuti Sertifikasi Ahli Kepabenanan dengan nilai maksimal dan lulus. Sehingga perusahaan mendapat banyak keuntungan dari pelaksanaan diklat ini karena akan memiliki personil internal yang berhak menjadi Pejabat Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK),” kata Deddy Rusdiana, S.Si, MH, C.Ht selaku Direktur STC.
Agus Dina Mirianto selaku Course Director diklat kepabeanan mengatakan, keunggulan dari program ini selain pengajar yang sangat kompeten di bidangnya terdiri dari widyaiswara Bea Cukai yang aktif dan purna tugas adalah materi update terakhir terkait peraturan terbaru di Indonesia.
Menurut Agus, dalam sambutan saat pembukaan diklat Magdalena Dini, selaku Human Capital PT Terminal Teluk Lamong menyatakan bahwa, diklat ini merupakan salah satu diklat panjang dengan akhir sertifikasi ahli kepabeanan. “Semoga peserta lulus dalam ujian ahli kepabeanan,” katanya.
Training ini selain untuk meningkatkan kompetensi, juga untuk memenuhi target Key Performance Indicator (KPI) Korporate tahun 2022, yaitu aspek pemenuhan standar keahlian teknis. “Sehingga program sertifikasi ini sekaligus untuk mendukung target Kementerian BUMN. Dan harus menjadi pabrik talenta dan menjadi target perusahaan untuk melengkapi setiap karyawan terminal teluk lamong, yang memiliki minimal satu sertifikat kompetensi sesuai jenis pekerjaannya,” punkasnya (mas)