SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perwakilan warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo di jalan raya Cemengkalang, Nomor 12, Rabu (28/05/2025) kemarin.
Kedatangan Tasmun dan Suharyono untuk menanyakan perihal surat permohonan audensi dengan Kapolresta Sidoarjo yang mereka layangkan pada Kamis (22/05/2025) lalu.
Dua orang perwakilan warga Sidokepung itu disambut baik oleh petugas, dan diarahkan untuk menemui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo.
Tentu saja dua orang tersebut menolak bertemu dengan Kasatreskrim, karena tujuan mereka dari awal ingin bertemu atau melakukan audiensi dengan Kapolresta Sidoarjo.
“Kami tadi menanyakan perihal surat permohonan audensi dengan Kapolresta (Sidoarjo, red) yang kami kirim minggu kemarin, tapi kami diarahkan untuk menemui Kasatreskrim. Kami inginnya audensi dengan Kapolresta, tidak dengan yang lain,” kata Tasmun.
Bagi mereka, audensi dengan Kapolresta Sidoarjo sangatlah penting. Sebab, kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan penggelapan dokumen dalam jabatan yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo sangat lamban.
Sejak mereka laporkan pada tanggal 05 Januari 2024 lalu, hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah banyak pihak yang dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Audensi dengan Kapolresta sangatlah penting bagi kami, karena kami ingin mendengar langsung jawaban dari pimpinan tertinggi di Polresta Sidoarjo ini,” katanya.
Suharyono yang turut datang ke Mapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa mereka diharapkan untuk menunggu kabar selanjutnya, karena petugas yang menemui mereka akan menyampaikan kembali ke Kapolresta Sidoarjo.
“Dia (petugas, red) akan melaporkan lagi, kapan Kapolresta bisa menerima audiensi dari warga Sidokepung. Dan, kami disuruh untuk menunggu informasi dari Polresta Sidoarjo,” tambah Suhariyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli program PTSL dan penggelapan dokumen dalam jabatan yang menyeret ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung sudah berjalan sekitar 1,5 tahun.
Namun sampai hari ini, penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo belum juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang dilaporkan warga Sidokepung yang menjadi korban dugaan pungli program PTSL dan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Meskipun pelapor mengklaim sudah memberikan bukti serta keterangan yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dan penggelapan dokumen dalam jabatan pada proses pelaksanaan program PTSL Desa Sidokepung tahun 2023. (mams)