SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menghentikan sementara pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu saja, Pemkab juga menghentikan kucuran anggaran untuk kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengundang anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber (narsum).
Langkah-langkah itu diambil oleh Pemkab Sidoarjo sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas, untuk memastikan seluruh mekanisme pemerintahan berjalan sesuai aturan.
H. Abdillah Nasih, Ketua DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa rekomendasi Korsupgah KPK tidak secara khusus hanya membahas masalah pokir dan narsum saja.
Akan tetapi, terkait evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pokir dan narsum hanya sebagian saja. Yang banyak justru di eksekutif,” kata Abdillah Nasih saat dikonfirmasi RadarJatim.id, Senin (22/6/2026) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pokir dan narsum hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi oleh Korsupgah KPK. Porsi yang lebih besar justru berada dilingkungan eksekutif, mulai dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan hingga pelaksanaan berbagai program dan proyek perangkat daerah.
“Porsi yang lebih banyak justru berada dilingkungan eksekutif, mulai PBJ, penyedia/CV atau PT pemenang tender, harga satuan, proyek-proyek. Dan program-program dinas, dari mulai RTLH, rehab-rehab, hibah, rumah sakit, mutasi dan lain-lain,” jelasnya.
Pemkab dan DPRD Sidoarjo menyatakan bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi dari Korsupgah KPK tersebut, melalui penataan mekanisme dan penguatan pengawasan.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (mams)






