SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pada Kamis (2/1/2025) lalu, sekelompok orang warga Desa Simpang melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.
Aksi penolakan warga dilakukan karena tidak adanya transparansi dari Pemerintah desa (Pemdes) Simpang maupun pemilik menara telekomunikasi yang menyewa lahan TKD tersebut.
“Tidak pernah ada sosialisasi dari Pemerintah Desa (Simpang, red) maupun perusahaan menara kepada warga yang masuk dalam radius terdampak. Tiba-tiba saja dibangun,” kata salah satu warga Desa Simpang yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum pembangunan menara itu dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, tiba-tiba saja warga yang rumahnya berada di radius terdampak diberikan uang tali asih sebesar Rp 500 ribu.
“Mendadak dikasih uang sebesar Rp 500 ribu, tanpa penjelasan apapun . Dan cuma bilang tali asih, padahal kami menolak,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Kamim selaku Kepala Desa (Kades) Simpang membantah bahwa pembangunan menara telekomukasi diatas TKD tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Itu tidak benar. Sudah kami lakukan sosialisasi kepada warga sebelum pelaksanaan pembangunan menara itu dilakukan,” kata Kades Abdul Kamim saat dikonfirmasi RadarJatim.id di Kantor Desa Simpang, Senin (06/01/2025).
Ia juga membantah bahwa ada aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Simpang terkait pembangunan menara telekomunikasi diatas TKD tersebut.
“Tidak ada protes dari warga, cuma miskomunikasi saja,” tambahnya.
Diterangkan oleh Abdul Kamim bahwa penyewaan TKD kepada perusahaan telekomunikasi untuk pembangunan menara itu, sudah melalui rapat desa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Simpang.
TKD itu disewakan kepada perusahaan telekomunikasi selama tiga tahun kedepan dengan nilai sewa sebesar Rp 17 juta setiap tahunnya, atau total Rp 51 juta selama tiga tahun.
“Uang sewa itu akan kami gunakan untuk pemeliharaan kantor desa, disumbangkan ke masjid dan pemeliharaan sekolah TK (Taman Kanak-kanak, red) Dharma Wanita yang lokasinya di sebelah menara tersebut,” terangnya.
Dalam pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 34 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bahwa pembangunan menara telekomunikasi seharusnya dan wajib dilakukan sosialisasi kepada warga yang berada di radius terdampak sesuai ketinggian menara, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam rangka izin pendirian menara telekomunikasi. (mams)