Sidoarjo (RadarJatim.id) – Tempat karaoke berkedok warung kopi (warkop) yang berada di wilayah Kecamatan Jabon masih tetap beroperasi, khususnya yang berada di sisi selatan eks tol Jabon dan di Desa Jemirahan.
Ketika malam tiba, tempat-tempat karaoke tersebut mulai menjalankan aktivitasnya. Lampu kelap-kelip menghiasi lokasi, baik yang berada di dalam ataupun di luar. Suara dentuman musik mengema hingga terdengar dari luar, begitu juga dengan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) terlihat ramah menerima tamu yang datang.
Rupanya inspeksi mendadak (sidak) atau razia tempat karaoke di eks tol Jabon dan di Desa Jemirahan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana beberapa waktu lalu hanya bersifat seremonial saja. Karerna tidak memberikan dampak apa-apa, apalagi memberikan efek jera terhadap para pelaku hiburan malam.
Dugaan adanya ‘orang kuat’ dalam bisnis tempat hiburan malam di Kecamatan Jabon itu semakin menyeruak kepermukaan, apalagi setelah beredarnya video salah satu pemilik karaoke yang mengaku menyewa dan mendapatkan ijin dari Kepala Desa (Kades) Jemirahan, H. Khoiruth Tholab.
Tidak hanya itu saja, Wardah selaku pemilik tempat karaoke tersebut menunjukkan bukti kwitansi dan surat perjanjian sewa menyewa tempat antara dirinya dengan Kades Khoirut selama 2 tahun kedepan semenjak bulan Februari 2026. Dengan nilai sewa sebesar Rp 8 juta setiap tahunnya, dan wardah sudah membayar ke Kades Khoiruth sebesar Rp 16 juta.
Abdul Rokhim, Camat Jabon mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran terhadap Kades Khoiruth serta pemilik tempat hiburan lainnya, Selasa (14/7/2026).
“Bahkan sebelum hearing dan sidak (Wabup Mimik Idayana, red) terjadi, sudah kita peringatkan agar tempat-tempat karaoke tersebut segera ditutup,” katanya.
Disampaikan oleh Abdul Rokhim bahwa pada tanggal 9 Mei 2026 lalu, pihaknya sudah mengundang Kades Jemirahan, Dukuhsari, Kedungcangkring dan Panggreh, serta para pemilik karaoke untuk segera menutup dan membongkar tempat yang diduga menjadi sarana prostitusi terselubung itu.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi tempat karaoke. Jumlahnya lebih dari 20 buah.

“Hati saya menjadi plong setelah adanya hearing dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) Sidoarjo kemarin. Apalagi setelah di sidak oleh Bu Wabup (Sidoarjo, red) sendiri,” sampainya.
Selama ini, dirinya selaku pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan Jabon selalu menjadi ‘sasaran tembak’ dari masyarakat terkait maraknya tempat karaoke yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung, peredaran minuman keras (miras) serta narkotika dan barang berbahaya (narkoba) lainnya.
Meskipun setiap perkembangan yang terjadi diwilayahnya selalu dia laporkan kepada dinas maupun pimpinan diatasnya, akan tetapi stigma masyarakat terkait dirinya yang menerima ‘upeti’ dari para pemilik tempat karaoke masih saja mengarah padanya.
Sedangkan disisi lain, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan apalagi pembongkaran terhadap tempat-tempat maksiat tersebut.
“Semuanya sudah kita buatkan laporan, termasuk tempat-tempat karaoke yang hingga kini masih juga beroperasi,” ujarnya.
Ia tidak dapat berkomentar banyak terkait adanya ‘orang kuat’ yang diduga menjadi backing hingga tempat-tempat karaoke itu tumbuh subur diwilayahnya. Bahkan setelah di razia oleh Wabup Mimik Idayana, masih saja ada yang tetap beroperasi.
“Kalau soal itu, saya benar-benar tidak tahu. Tapi yang pasti hati saya sudah plong,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Khoiruth Tholab tidak menampik ataupun membantah bahwa gedung yang berdiri diatas tanah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur (Jatim) itu adalah miliknya yang disewakan kepada Wardah sebagai tempat karaoke.
“Wa’alaikumsalam, iya,” jawab Kades Khoirut singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA)-nya. (mams)







