KEDIRI (RadarJatim.id) — Pelaku dalam video pelecehan seksual yang sempat beredar di media sosial (medsos) Facebook akhirnya tertangkap. Tersangka diketahui bernama Eko Priyo Utomo (40), asal Desa Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Herry Wiyono menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku, peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
Saat itu, Eko hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya dan melintasi kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melihat dua orang perempuan berada di tepi jalan.
“Nah saat itu tanpa sengaja, pelaku melihat mereka (korban) dan langsung merasa bergairah,” ujar Ipda Herry, Jumat (20/6/2025), mengutip keterangan tersangka.
Seketika itu, pelaku langsung putar arah untuk menghampiri korban NM (19 tahun, pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih), satu di antara dua perempuan yang pelaku lihat dan merangsang hasratnya. Berjarak sekitar tiga meter dari NM, lanjut Herry, pelaku langsung mengajak korban untuk berkenalan.
“Sebelumnya, pelaku juga sempat membuka resleting celana dan menunjukkan alat kelaminnya ke korban,” katanya.
Karena tak direspon, pelaku pun seketika menepuk pantat kanan NM (19) dengan tangan kiri dan langsung putar arah untuk meninggalkan dua perempuan itu. Perbuatan yang dilakukan oleh Eko dalam video itu, membuat korban ketakutan dan trauma. Akhirnya, korban membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
Merespon laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran. Salah satunya berbekal video yang sempat menggemparkan dunia maya itu. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhsil meringkus pelaku pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 19.00 Wib.
“Saat kami tanyai, Eko mengakui perbuatannya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Harry Wiyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022. (rul)