SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ternyata tidak hanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo kepada PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sebesar Rp 566,44 juta dalam pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2026 ini, PT SAIP harus membayar denda keterlambatan selama 25 hari yang nilainya hingga Rp 600 juta.
Keterlambatan tersebut berlangsung sejak 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam kontrak antara PT SAIP dengan DLHK Sidoarjo, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.073.211,39 per hari, denda yang seharusnya dikenakan kepada PT SAIP mencapai Rp 601.830.284,75 untuk 25 hari keterlambatan. Namun, BPK mencatat denda tersebut belum dikenakan kepada kontraktor.
Warih Andono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mengatakan bahwa seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk memastikan pihak-pihak yang memiliki kewajiban segera melakukan pembayaran atau pengembalian.
“Harus segera melakukan pembayaran. Tugas DPRD (Sidoarjo, red) mempunyai fungsi pengawasan. Maka dengan saat ini saya menyampaikan melalui media ini, monggo segera dibayarkan daripada ditagih. Lebih baik dibayarkan daripada ditagih,” kata Warih Andono usai mengikuti rapat paripurrna di gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa proses penagihan merupakan tanggung jawab dari OPD masing-masing yang memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Nanti melakukan penagihan, memberikan surat kepada penanggung. Sing nduwe tanggungan-tanggungan itu, wajib untuk melakukan pembayaran. Artinya, seluruh tanggung jawabnya OPD masing-masing,” sampainya.
Untuk itu, DPRD Sidoarjo akan meminta penjelasan kepada OPD terkait mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Ya kayak DLHK (Sidoarjo, red) punya kewajiban untuk segera melakukan tagihan. Wajib! Nah, nanti kami DPR itu tanyanya kepada OPD. Sejauh mana OPD ini melakukan upaya penagihannya. Kan begitu!,” tegasnya.
Jika penagihan telah dilakukan berulang kali, namun kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan, DPRD Sidoarjo membuka kemungkinan mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini.
“Nanti, kalau memang sudah beberapa kali tidak bisa dilakukan. Baru kita kerja sama dengan APH,” pungkasnya. (mams)






