• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Infrastruktur

Tidak Hanya Kelebihan Bayar, Kontraktor Proyek Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Harus Bayar Denda Keterlambatan Hingga Rp 600 Juta

by Radar Jatim
16 Agustus 2026
in Infrastruktur
0
Tidak Hanya Kelebihan Bayar, Kontraktor Proyek Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Harus Bayar Denda Keterlambatan Hingga Rp 600 Juta

Kondisi Alun-alun Sidoarjo saat ini setelah dilakukan revitalisasi pada TA 2025 lalu.

1.1k
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ternyata tidak hanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo kepada PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sebesar Rp 566,44 juta dalam pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2026 ini, PT SAIP harus membayar denda keterlambatan selama 25 hari yang nilainya hingga Rp 600 juta.

Keterlambatan tersebut berlangsung sejak 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Sesuai ketentuan dalam kontrak antara PT SAIP dengan DLHK Sidoarjo, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.073.211,39 per hari, denda yang seharusnya dikenakan kepada PT SAIP mencapai Rp 601.830.284,75 untuk 25 hari keterlambatan. Namun, BPK mencatat denda tersebut belum dikenakan kepada kontraktor.

Warih Andono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mengatakan bahwa seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk memastikan pihak-pihak yang memiliki kewajiban segera melakukan pembayaran atau pengembalian.

“Harus segera melakukan pembayaran. Tugas DPRD (Sidoarjo, red) mempunyai fungsi pengawasan. Maka dengan saat ini saya menyampaikan melalui media ini, monggo segera dibayarkan daripada ditagih. Lebih baik dibayarkan daripada ditagih,” kata Warih Andono usai mengikuti rapat paripurrna di gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026).

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa proses penagihan merupakan tanggung jawab dari OPD masing-masing yang memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Nanti melakukan penagihan, memberikan surat kepada penanggung. Sing nduwe tanggungan-tanggungan itu, wajib untuk melakukan pembayaran. Artinya, seluruh tanggung jawabnya OPD masing-masing,” sampainya.

Untuk itu, DPRD Sidoarjo akan meminta penjelasan kepada OPD terkait mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Ya kayak DLHK (Sidoarjo, red) punya kewajiban untuk segera melakukan tagihan. Wajib! Nah, nanti kami DPR itu tanyanya kepada OPD. Sejauh mana OPD ini melakukan upaya penagihannya. Kan begitu!,” tegasnya.

Jika penagihan telah dilakukan berulang kali, namun kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan, DPRD Sidoarjo membuka kemungkinan mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini.

“Nanti, kalau memang sudah beberapa kali tidak bisa dilakukan. Baru kita kerja sama dengan APH,” pungkasnya. (mams)

Related Posts

Ikan Bandeng Masih Mendominasi Produktivitas Perikanan Sidoarjo, Tembus 100 Ton

Ikan Bandeng Masih Mendominasi Produktivitas Perikanan Sidoarjo, Tembus 100 Ton

by Radar Jatim
15 September 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Potensi produktivitas...

Kasus Dugaan Korupsi TKD Belum Ada Kejelasan, Warga Damarsi Akan Geruduk Kejari Sidoarjo

Kasus Dugaan Korupsi TKD Belum Ada Kejelasan, Warga Damarsi Akan Geruduk Kejari Sidoarjo

by Radar Jatim
15 September 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa...

SD Negeri Sidoklumpuk Rasakan Manfaat Program Revitalisasi Dari Pemerintah Pusat

SD Negeri Sidoklumpuk Rasakan Manfaat Program Revitalisasi Dari Pemerintah Pusat

by Radar Jatim
15 September 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Program revitalisasi...

Load More
Next Post
Merdeka, tapi Belum

Merdeka, tapi Belum

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In