GRESIK (RadarJatim.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik berhasil mengamankan 381.880 batang rokok ilegal. Sukses ini diperoleh setelah Tim Siber diturunkan untuk melakukan patroli untuk mengendus para pelaku melalui jejaring media sosial (medsos).
Kepala KPPBC Gresik, Bier Budi Kismuljanto, mengatakan, keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber atau patroli medsos yang rutin dilakukan. Ini dilakukan setelah mengetahui adanya perubahan tren peredaran rokok ilegal itu dari offline ke online.
Pembatasan mobilitas orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, lanjut Bier Budi, telah mengubah modus peredaran rokok ilegal dari offline ke online di media sosial (medsos). Modus baru ini akhirnya tercium juga oleh tim KPPBC yang secara intensif melakukan pelacakan.
“Di era PPKM seperti saat ini, rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,” ujar Bier Budi kepada wartawan, Kamis (2/9/2021), didampingi Kabag Perekonomian Pemkab Gresik, Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pemkab Gresik, Abdul Manan.
Dari temuan awal tim patroli siber yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gresik inilah didapatkan temuan rokok ilegal sebanyak tiga bal di daerah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Kecamatan Karang Binangun, Kabupaten Lamongan.
Dari penindakan ini, didapatkan 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek. “Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862,” papar Bier Budi.
Operasi siber dengan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, juga mengamankan sejumlah orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. Bila terbukti melalukan pelanggaran, meraka akan dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Ancaman hukumannya paling lama penjara selama 5 tahun,” ujar Bier Budi saat ekspose hasil operasi siber rokok ilegal
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari dalam sambutannya di kegiatan jumpa pers itu mengungkapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Gresik.
“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kemudian langsung ditindaklanjuti, sehingga hasilnya bisa kita lihat sekarang,” ungkap Wijayani.
Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini, imbuh Wijayani, diharapkan mampu memberikabn efek jera terhadap pelakunya, Selain itu, ia berharap agar hal itu memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama–sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik. (rj2)