GRESIK (RadarJatim.id) — Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Gresik, Senin (3/6/2024). Mereka menuntut pencabutan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah berproses di Baleg DPR RI, karena berpotensi mengancam dan memberangus kemerdekaan pers.
Di Kantor Bupati Gresik, aksi demo dimulai dari pintu gerbang masuk di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, sebelum masuk ke salah satu ruang. Spanduk dan poster berisi ekspresi penolakan dan tuntutan pencabutan RUU, sehingga gagal diundangkan.
Semula, aparat kepolisian dari jajaran Polres Gresik melarang para pengunjuk rasa untuk memasuki area kantor bupati dengan menutup pintu gerbang menuju kantor bupati. Negosiasi pun berlangsung cukup alot. Para pengunjuk rasa ngotot agar bisa masuk, sementara polisi menghadang.
“Nuwun sewu, pak polisi. Kami punya niatan dan membawa aspirasi yang baik demi komunikasi keterbukaan informasi publik ke masyarakat. Karena itu, izinkan kami masuk. Tolong buka pintu gerbangnya,” teriak Korlap Aksi Miftahul Arif lewat megafon yang sontak diikuti para peserta aksi.
Pihak aparat akhirnya mengendurkan pengamananan dengan menawarkan opsi, yang boleh masuk hanya 10 orang untuk mewakili para pendemo. Dengan lantang, para pendemo menolak dan tetap ngotot agar mereka dibolehkan masuk semua. Akhirnya semua jurnalis masuk dan diterima Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kadis Kominfo Ninik Asrukin dan Kepala Badan Kesbangpol Nanang Setiawan.
Hasilnya, Pemkab Gresik mendukung tuntutan Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu dengan ikut menandatangani berkas tuntutan bermaterai tersebut. Sekda berjanji, akan meneruskan berkas dukungan peserta aksi itu ke pemerintah pusat.
Korlap Aksi, Miftahul Arif, mengatakan, revisi pada pasal 50 B ayat 2 huruf c UU No. 32 Tahun 2002 secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Hal itu, lanjutnya, tegas sebagai upaya ancaman kebebasan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid dan benar.
”RUU tersebut jelas-jelas berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Karena itu hanya ada satu kata: Tolak!” tegasnya.
Untuk menyikapi fenomena revisi Rancangan Undang-undang tersebut, Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu menyampaikan tuntutan kepada DPR RI, yakni:
1. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers segera dicabut.
2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers, organisasi profesi, akademisi, pers mahasiswa, dan aktivis demokrasi.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas jurnalis di berbagai platform.
4. Meminta DPR RI memastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam setiap perundangan-undangan.
Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir (tengah) menerima peserta aksi di teras gedung dewan. (Suhartoko)
Dari kantor bupati Gresik, mereka bergerak ke kantor DPRD Gresik di seberang alon-alon kota pudak ini. Seperti di kantor bupati, aparat kepolisian juga menutup rapat pintu gerbang masuk, sementara orasi para pendemo dilakukan di luar gerbang masuk. Sambil membentangkan spanduk dan belasan poster, mereka terus menyampaikan aspirasi agar RUU Penyiaran dicabut.
Di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian, para pendempo dari berbagai asosiasi jurnalis, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Wartawan Grresik (KWG), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) itu terus merangsek untuk memasuki gedung dewan. Sambil berteriak lantang lewat orasinya, di tengah terik matahari yang membuat berkeringat, mereka terus mendesak agar pintu gerbang secepatnya dibuka.
“Ini gedung rakyat. Kita juga ikut memilih mereka yang kini duduk di kursi gedung dewan ini. Karena itu, izinkan kami masuk. Kami juga bagian dari rakyat,” teriak Masduki lewat megafon yang diikuti dukungan para pelaku aksi dengan meneriakkan, ‘Betuuuuull’. Beberapa saat kemudian, pintu gerbang pun dibuka dan puluhan pendemo itu memasuki gedung dewan.
Di gedung dewan, mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir. Tanpa banyak menawar, setelah menerima penjelasan beberapa peserta aksi, Cak Qodir, sapaan akrab Moh. Abdul Qodir, mendukung aspirasi peserta aksi dengan ikut membubuhkan tanda tangan di berkas bermaterai tersebut.
“Setelah melihat dan membaca tuntutan sahabat-sahabat jurnalis, maka semangat kami sebenarnya sama. Karena kita sama-sama, dengan media merupakan bagian dari 4 pilar demokrasi. Tidak boleh ada pembatasan aturan untuk menghambat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 itu. Kehidupan berpolitik dan berdemokrasi akan pincang jika peran pers dihambat,” ujarnya.
Guna mendukung tuntutan Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu, Ketua DPRD Gresik berjanji akan menyampaikan tuntutan itu ke fraksi PKB di DPR RI dan mengajak fraksi lain di DPRD Gresik juga, agar menyampaikan ke fraksinya masing-masing di DPR RI. (sto)