GRESIK (RadarJatim.id) — Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur menggelar unjuk rasa terkait dugaan penggelapan aset desa dan korupsi oleh mantan kepala desanya, Abdul Halim, Senin (7/4/2025). Para pengunjuk rasa mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan kasus tersebut untuk menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut “hanya” 7 bulan penjara.
Warga Desa Sekapuk yang terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, anak-anak, serta para pejabat serta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), persatuan angkutan truk Desa Sekapuk, tokoh agama juga karang taruna berkumpul di pintu gerbang Desa Sekapuk yang berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Ujungpangkah.
Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset desa dan melakukan tindak pidana korupsi.
Beberapa poster tersebut bertuliskan, ‘Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil, Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 12 M, Jaksa Masuk Angin, Maling Teriak Maling, Bongkar Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Kami Butuh Keadilan dan Kembalikan Aset Kami’.
Selain itu, ada juga spanduk yang dibentangkan masyarakat bertuliskan, ‘Untuk Bpk. Presiden Prabowo Subianto, Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Keadilan Penegak Hukum, Untuk Mempercepat Kasus Hasil Audit Rp 12 Miliar’.
Dalam unjuk rasa itu, massa juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang mengikuti unjuk rasa dan masyarakat yang melintas di jalan nasional, yakni Jalan Raya Daendels, Pantura Gresik.
Iring-iringan kendaraan dan motor kenalpot brong yang digunakan para pengunjuk rasa menjadi pehatian masyarakat yang melintas di jalan raya tersebut. Suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang masih berlangsung membuat masyarakat mudah berkumpul. Demikian juga para tokoh masyarakat dan para pemuda, untuk menyampaikan aspirasi di atas mobil komando.
Pejabat (Pj) Desa Sekapuk, Musolikhin, mengatakan, unjuk rasa ini mereka lakukan agar ada kepastian hukum atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah. Oleh karena itu, masyarakat menuntut kasus dugaan korupsi agar segera diusut.
“Selama ini kodisi di desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” tandas Musolikhin.
Hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Sekapuk, Ihwanudin. Ia mengatakan, masyarakat Desa Sekapuk melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi keadilan agar mantan Kades Abdul Halim dihukum berat.
“Kami masyaralat Desa Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim bisa dihukum 4 tahun, tapi dituntut hukuman oleh jaksa hanya 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin.
Ihwanudin menegaskan agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp 12 Miliar. “Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Hasil audit Inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.20 WIB berlangsung aman dan lancar, setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa akan terus dilakukan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik.
Diketahui, saat ini mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di PN Gresik atas dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Atas kasus tersebut, dalam persidangan, terdakwa Abdul Halim yang dikenal menggelorakan desa miliarder itu, dituntut hukuman penjara oleh JPU selama 7 bulan. (har)