TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Ratusan orang dari kelompok masyarakat, LSM, media, serta beberapa Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tulungagung (ALMASTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulungagung, Senin (20/5/2024). Mereka menuntut Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno mundur dari jabatannya sekaligus meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantinya dengan Pj. Bupati Tulungagung yang baru.
Dalam aksinya, ALMASTA selain menuntut Pj. Bupati mundur dan diganti, juga mendesak kepada ketua DPRD Tulungagung untuk segera mengirimkan surat kepada Mendagri sebagai usulan agar mengganti Pj. Bupati Tulungagung. Tuntutan itu disampaikan, karena kinerja Pj. Bupati dinilai tidak berhasil selama hampir 8 bulan menjabat di Tulungagung.
Salah satu Koordinator aksi, Anwar, mengatakan, apabila tuntutan ALMASTA tidak segera mendapat tindak lanjut, pihaknya akan kembali lagi melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pj. Bupati Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung (Marsono, Red), yang tidak mau menemui massa aksi yang datang,” ujar Anwar.
Dalam aksinya, Anwar selaku penyampai unjuk rasa juga menyatakan sikap dasar tuntutan ALMASTA. Berikut Tuntutan ALMASTA kepada Kemendagri:
- Kami masyarakat Tulungagung melihat dan merasakan, bahwa Kinerja Pj. .Bupati Tulungagung hampir selama 8 (delapan) bulan menjabat, tidak ada perubahan yang signifikan dalam sektor pembangunan (banyak infrastruktur jalan yang masih rusak berat hampir di seluruh wilayah Tulungagung).
- Pj. Bupati kurang peka dan tidak tegas dalam pengambilan keputusan (di antaranya terkait permasalahan Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, LP2B dan tanah Puskesmas Banjarejo).
- Pj. Bupati dinilai gagal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan permasalahan –permasalahan yang terjadi di Lingkup OPD, di antaranya banyak ASN di OPD yang tersangkut masalah hukum, kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan pejabat yang melanggar kode etik ASN).
- Pj. Bupati tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai sumpah janji jabatan, di antaranya, tidak bisa melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan.
- Pj. Bupati Tulungagung tidak komunikatif di saat dikonfirmasi media/masyarakat, di antaranya, memblokir Whatsapp teman media pada saat mau konfirmasi.
- Pj. Bupati dinilai tidak netral saat kampanye Pilpres, yang memerintahkan camat untuk melaporkan kegiatan kampanye di wilayahnya Kepada Pj. Bupati Tulungagung dan viral di media online.
- PJ Bupati Tulungagung dinilai gagal melaksanakan perintah undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) menuntut:
- Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Tulungagung saat ini.
- Menteri Dalam Negeri untuk segera mengganti Pj. Bupati Tulungagung dengan Pj. Bupati yang baru.
- Kami atas nama ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) meminta kepada KEMENDAGRI untuk segera menindaklanjuti tuntutan kami.
“Kami atas nama ALMASTA akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi, bila tuntutan kami tidak segera ditindak lanjuti oleh Mendagri,” tegas. (Maliq Hasim)