JAKARTA (RadarJatim.id) – Puluhan orang yang tergabung dalam dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) didampingi oleh Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBHDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Dengan membawa puluhan poster dan spanduk, para pengunjuk rasa yang berada di depan Gedung Merah Putih itu meminta KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Pada aksi (unjuk rasa, red) hari ini, kami meminta KPK untuk melakukan penahanan kepada Bupati Sidoarjo, yakni Gus Muhdlor demi penegakan hukum dan kelancaran penyidikan kasus korupsi yang ada di Sidoarjo,” kata koordinator KMSS, Maygi Angga.
Menurut Angga, yang dilakukan oleh Bupati Gus Muhdlor merupakan perbuatan yang tidak kooperatif saat tidak memenuhi pemanggilan dari komisi antirasuah pada tanggal 19 April 2024 lalu.
Tersangka Gus Muhdlor tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK, dilaporkan karena sakit. Hal itu dikuatkan dengan mengirimkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat (Sibar) tertanggal 17 April 2024.

KMSS bentangkan poster/spanduk penuntasan kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo di depan Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk itu, KMSS juga meminta kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada RSUD Sibar yang telah mengeluarkan surat keterangan sakit terhadap tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN dilingkungan BPPD Sidoarjo tersebut.
“Pada hari ini juga, kami mengirimkan surat pengaduan agar KPK melakukan pemeriksaan RSUD Sidoarjo Barat yang kemarin mengeluarkan surat keterangan sakit terhadap Gus Muhdlor,” tegasnya.
Masih menurut Angga, surat keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD Sibar itu bisa mengarah pada obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi proses penyelidikan, sehingga tersangka Gus Muhdlor tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Jumat (19/04/2024) lalu.
“Kami mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice,” tambahnya.
Penindakan hukum terkait kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo oleh komisi antirasuah tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi pejabat publik, sehingga berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dengan tidak melakukan tindakan korupsi. (mams/tim)