BANYUWANGI, – Menpan RB Abdullah Azwar Anas resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang petunjuk Work From Office (WFO) dan Work Form Home (WFH) usai cuti bersama Lebaran 2024.
Surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di sejumlah instansi pemerintah tersebut berlaku pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.
Pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan melakukan kombinasi kerja usai libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 dengan WFO serta WFH.
Bagi instansi yang bersifat pelayanan publik secara langsung maka harus menerapkan kebijakan WFO seratus persen.
Adapun instansi yang wajib menjalankan WFO 100 persen antara lain bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, proyek strategis nasional, utilitas dasar serta obyek vital nasional.
Sedangkan instansi yang bertugas melayani administrasi pemerintah dan dukungan pimpinan bisa WFH paling tinggi 50 persen.
Soal surat edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024 ini, menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, masih akan dibicarakan dengan pimpinan dewan lainnya serta sekretariat dewan.
“Apakah nanti surat edaran Menpan RB tersebut layak diterapkan di DPRD Banyuwangi atau tidak harus kami bicarakan dengan pimpinan dewan lainnya,” tutur Ruliyono.
Saat ini Kantor DPRD Banyuwangi di Jalan Adi Sucipto No.1 Banyuwangi masih tutup karena libur bersama Lebaran 2024.
Cuti bersama Lebaran 2024 untuk para wakil rakyat di DPRD Banyuwangi berlangsung sejak Sabtu 6 April 2024 lalu.
Para wakil rakyat dan staf sekretariat DPRD Banyuwangi akan kembali masuk kantor usai cuti bersama Lebaran 2024 pada Selasa 16 April 2024 mendatang.***