KEDIRI (RadarJatim.id) – Tuntutan warga agar aktivitas pertambangan PT Empat Pilar Anugrah Sejahtera (EPAS) di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditutup permanen belum mendapat keputusan final. Pemerintah baru menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang sambil menunggu hasil kajian independen terkait dampak yang dikeluhkan masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Candra Kirana, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin, mengatakan, penghentian sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga. Namun, keputusan penutupan permanen belum dapat diambil karena izin pertambangan perusahaan masih berlaku hingga 2027.
“Kesepakatannya ditutup sementara, sampai nanti kita melakukan kajian dulu,” ujar Aftabuddin.
Menurut dia, hasil kajian akan menjadi dasar untuk mengevaluasi dampak kegiatan pertambangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, penghentian sementara belum menjawab tuntutan utama warga yang menginginkan tambang dihentikan secara permanen.
Camat Puncu, Firman Tappa, mengatakan, warga dan perwakilan pemerintah desa telah menyampaikan sejumlah keluhan dalam rapat tersebut. Persoalan yang disoroti meliputi ketersediaan air bersih, kondisi lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur jalan. Firman menegaskan, tuntutan masyarakat tetap mengarah pada penutupan total pertambangan.
“Jadi mereka tetap itu (pada tuntutan) agar ditutup total,” katanya.
Pemerintah, lanjut Firman, akan menunggu kajian yang dilakukan lembaga independen. Penilaian tersebut diharapkan dapat menguji keluhan masyarakat sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Namun, hingga rapat berlangsung, belum ada kepastian mengenai durasi kajian maupun kapan hasilnya akan disampaikan. Firman menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Belum adanya kepastian waktu membuat penyelesaian persoalan ini masih bergantung pada proses kajian yang akan dilakukan.
Selain keluhan terkait dampak pertambangan, persoalan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat juga mencuat dalam rapat.
Firman menyebut komitmen PT EPAS untuk menggelar konsultasi publik dengan warga kembali disinggung. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi publik tersebut belum terlaksana.
“Yang sampai sekarang diakui oleh PT Empat Pilar itu belum dilakukan, bukan tidak dilakukan,” ujar Firman.
Menurut Firman, konsultasi publik penting agar persoalan yang dirasakan masyarakat dapat dibahas secara terbuka. Meski demikian, ia tidak menyampaikan secara terperinci kapan komitmen tersebut pertama kali dibuat maupun mekanisme pelaksanaannya.
Di sisi lain, pihak perusahaan disebut menyatakan, bahwa kegiatan pertambangan dijalankan berdasarkan izin yang dimiliki dan lokasi tambang berada jauh dari sumber air. Klaim tersebut masih perlu diuji melalui kajian lapangan, terutama untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai ketersediaan air bersih dan dampak lingkungan.
Rapat koordinasi itu turut melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas PUPR, BPBD, DPMPTSP, Polres Kediri, Kodim Kediri, Dinas Perhubungan, PT EPAS, Kecamatan Puncu, serta pemerintah Desa Satak dan Puncu.
Untuk sementara, aktivitas pertambangan disepakati berhenti. Namun, tuntutan penutupan permanen belum diputuskan. Hasil kajian independen dan tindak lanjut pemerintah akan menjadi penentu langkah berikutnya terhadap aktivitas pertambangan PT EPAS di Puncu. (rul)








