SURABAYA (RadarJatim.id) – Para Ketua RW, RT dan pengurus LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Surabaya menggelar unjuk rasa di Kantor Kelurahan Jeruk, Rabu (14/10/2020). Mereka menolak perihal permakaman warga dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020.
Elemen pengunjuk rasa yang terdiri dari para pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT juga warga setempat Kelurahan Jeruk menolak keras adanya Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masa Pandemi Covid-19 menyoal prosesi pemakaman warga. Bahwasanya setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan terkonfirmasi Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis, aksi pengunduran diri dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.
Setelah aksi demo tersebut para pengurus LPMK, RW dan RT kemudian ditemui dalam Kantor Kelurahan bersama Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso guna melakukan mediasi.
Budiono Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di Kelurahan Jeruk menyampaikan keberatannya terhadap adanya Perwali tersebut. Pasalnya, aturan ini dinilai sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT.
“Setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan. Karena dimintai tolong oleh warga tak menentu. Tengah malam sampai subuh. Hal ini juga merugikan keluarga dari jenazah,” terangnya.
Banyak warga yang menuntut dan memohon agar jenazah keluarganya bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena jarak juga terlalu jauh.
Tak jarang, lanjut Budiono, para pengurus ini harus meninggalkan pekerjaan mereka demi membantu warga yang meminta tolong di siang hari. “Karena kami tanggung jawab sebagai pengurus kami sampai rela tinggalkan pekerjaan yang juga kewajiban,” tegasnya.
Budiono beranggapan, bagi warga yang meninggal karena Covid-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. “Jenazah itu kan sudah dilakukan SOP protokol Covid-19 dengan diberi kantung plastik jenazah serta peti. Sehingga tidak akan sampai menular saat penguburan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kerap juga permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga yang sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit. Sehingga sangat meresahkan warga.
Sementara itu Ketua RW 01 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk. Tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
“Ada yang menyebutkan jika jenazah korban Covid-19 tak berbahaya, sebab virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban,” imbuh dia.
Terpisah, Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya. Pihaknya hanya memberikan solusi agar tuntutan warga ini disampaikan lewat permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat ke DPRD Surabaya juga SKPD terkait.
“Aturan ini tak hanya berlaku di kelurahan Jeruk, dan kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia. Kami arahkan warga bersurat ke kantor DPRD Surabaya untuk solusi lebih lanjut,” tuturnya.
Mendapat jawaban tersebut para warga pun merasa tidak puas. Mereka sepakat untuk meninggalkan dan mengemnalikan stempel kembali. Puluhan warga ini kemudian memutuskan untuk pulang. (Phaksy/Red)







