SURABAYA (RadarJatim.id) – Hati-hati begal bersenjata tajam masih berkeliaran di Surabaya. Satu begal kambuhan Achmad (34) berhasil dibekuk korban dan warga usia beraksi di Jalan Undaan, Genteng Surabaya. Achmad tertangkap setelah berupaya membegal seorang driver ojek online, Selasa (13/1/2020) dini hari.
Achmad yang diketahui merupakan warga Camplong, Sampang, Madura ini sudah merencanakan niat jahatnya untuk menyasar seorang driver Ojol. Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Kemudian, ia mencari korban driver ojol secara offline.
Tak lama berselang, korban begal Dimas Raka (24) datang dan mau mengantarkan pelaku ke arah Jalan Undaan Surabaya secara offline. Nah, di situlah kemudian pelaku melancarkan aksi jahatnya. Bersamaan sekitar tengah malam, kondisi di TKP cukup sepi.
“Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru, setelah memesan ojek online. Jadi sudah direncanakan,” kata Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melakukan perlawanan. Keduanya sempat berduel di pinggir jalan yang sepi.
Achmad, pelaku begal mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Menyadari hendak dibegal, korban berduel dengan pelaku. Namun karena kalah, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka bacok di kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit.
“Sempat pukulan dan saya kalah saya mengeluarkan senjata tajam,” ungkap Achmad.
“Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan,” ungkap Kennedy.
Kennedy mengatakan, dari pengakuan tersangka, rupanya sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Berdasarkan catatan Kepolisian, ternyata pelaku ini seorang residivis. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali,” ungkap Kennedy.
Menurut Kennedy, sebelumnya pelaku juga mengaku sudah merencanakan aksinya kali ini. Dalam aksinya, pelaku berjalan sendirian. Sedangkan dari aksi kejahatan sebelumnya, Achmad mengaku hasil kejahatannya berupa motor matic dijual di kawasan Madura.
“Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 – 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Phaksy/Red)