• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Transaksi Lobster Ilegal

by Radar Jatim
29 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Ditpolairud Polda Jatim Bongkar  Transaksi Lobster Ilegal
233
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka jual beli (transaksi) Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah (ilegal) di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Banyuwangi Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Dirpolairud Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, kejadian bermula dari Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

“Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi. Pada pukul 24.00 WIB, mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) ditemukan empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Dirpolairud, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

“Selain itu juga mengamankan dua tersangka SR dan SC. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi,” tambahnya.

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP. “Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya terancam hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,5 Miliar, untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10 Miliar. (R9)

Tags: DirpolairudDitpolairudIlegalLobsterPolda Jatim

Related Posts

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Tragedi Beji, BEM PTNU Jatim: Hukum Pidana Harga Mati, Tolak Sanksi Sekadar Etik!

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Tragedi Beji, BEM PTNU Jatim: Hukum Pidana Harga Mati, Tolak Sanksi Sekadar Etik!

by Radar Jatim
12 Agustus 2026
0

PASURUAN (RadarJatim.id) — Aliansi Badan...

Ribuan Botol Miras Disita, Bupati Ajak Masyarakat Awasi Lingkungannya

Ribuan Botol Miras Disita, Bupati Ajak Masyarakat Awasi Lingkungannya

by Radar Jatim
2 Agustus 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Raih Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Raih Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba

by Radar Jatim
30 Juli 2026
0

MEMBANGGAKAN: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Surabaya Sebut Per 1 Agustus 2024 Pemohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif

BPJS Kesehatan Surabaya Sebut Per 1 Agustus 2024 Pemohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In