SURABAYA (Radarjatim.id) – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka jual beli (transaksi) Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah (ilegal) di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Banyuwangi Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Dirpolairud Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, kejadian bermula dari Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi. Pada pukul 24.00 WIB, mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) ditemukan empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Dirpolairud, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).
“Selain itu juga mengamankan dua tersangka SR dan SC. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi,” tambahnya.
Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP. “Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya terancam hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,5 Miliar, untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10 Miliar. (R9)