• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk sebagai Tersangka Penggelapan Aset Desa

by Radar Jatim
29 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk sebagai Tersangka Penggelapan Aset Desa
95
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, di lobi gedung utama Polres Gresik, Jumat (29/11/2024).

“Saudara AH, mantan Kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada serah terima jabatan kepala desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, pada 22 Desember 2023. Dalam serah terima itu, mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB. AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan, karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank. Pemerintah Desa lalu melakukan mediasi dengan yang bersangkutan, tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa. Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Ppenggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (sal)

Tags: gresikMantn Kdes SekapukPenggelapan Aset Desapolres gresikUjung Pangkah

Related Posts

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Sebagai bentuk...

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

by Radar Jatim
13 Februari 2026
0

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro  Gresik...

Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026

Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026

by Radar Jatim
27 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Inovasi melalui Ginofest

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Inovasi melalui Ginofest

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In