• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ungkap Penjualan Miras Ilegal

by Radar Jatim
6 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Kediri Ungkap Penjualan Miras Ilegal
60
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) tanpa memiliki surat izin lengkap di wilayah hukum Kediri. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Kediri, adanya produksi dan penjualan miras secara ilegal.

Merespon laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kediri secepatnya melakukan tindakan dengan mengumpulkan informasi lebih lanjut, dan didapati keterangan, bahwa terduga pelaku menggunakan kendaraan mobil sebagai alat transaksi.

“Jadi, mobil itu kami kejar. Saat kami periksa, didapati banyak barang bukti terkait adanya laporan peredaran miras ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, Kamis (6/3/2025).

Saat pengendara mobil dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim di wilayah Kecamatan Gurah, ternyata didapati, bahwa tempat produksinya berada di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Dan saat kami cek keberadaannya, ternyata memang benar. Kami langsung menyita seluruh barang bukti yang dijadikan oleh pelaku sebagai alat produksi beserta mirasnya,” jelas Fauzi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah mengamankan 4 orang pelaku bersama dengan seluruh barang bukti yang digunakan untuk meracik minuman keras tersebut, seperti drum plastik dan beberapa alat lainnya.

Dari ke-4 orang pelaku yang diamankan, ternyata mereka memiliki peran yang berbeda. Seperti Leo, berperan sebagai pemilik usaha, Yusuf dan Rekson adalah sebagai sales serta pengirim barang, sedangkan peracik miras ilegal itu adalah Miko yang dibantu oleh Leo.

“Drum ini digunakan oleh mereka sebagai wadah untuk meracik mirasnya. Setelah diracik, lalu didiamkan terlebih dahulu selama kurang lebih 2 hari. Sekira rasanya sudah hampir mirip dengan aslinya, maka baru diedarkan ke konsumen,” beber Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah beroperasi mulai Januari 2025 kemarin, dan mengedarkannya di sekitar wilayah Ngajuk, Jombang, juga Kediri. secara online maupun offline.

“Untuk keuntungan yang diterima pelaku saat ini masih proses pendalaman kami. Kami belum bisa memastikan lebih detailnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka dikenai pasal 62 ayat (1) untuk pasal 8 ayat (1) huruf e atau i nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen kemudian Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. (rul)

Tags: Miras IlegalPolres KediriSatreskrimUngkap Penjulan

Related Posts

Pelanggaran Tembus 63 Ribu Selama Ops Zebra di Kediri, Polisi Soroti Maraknya Pengendara di Bawah Umur

Pelanggaran Tembus 63 Ribu Selama Ops Zebra di Kediri, Polisi Soroti Maraknya Pengendara di Bawah Umur

by Radar Jatim
1 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Satuan Lalu...

Kediri Darurat Miras, Dalam Seminggu Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Kediri Darurat Miras, Dalam Seminggu Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

by Radar Jatim
7 Agustus 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Satuan Samapta...

Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Dita, Warga Kediri yang Mayatnya Dibuang di Blitar

Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Dita, Warga Kediri yang Mayatnya Dibuang di Blitar

by Radar Jatim
8 Juli 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Tak butuh...

Load More
Next Post
Samperi Diskominfo, Wabup Alif Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Transparansi Informasi

Samperi Diskominfo, Wabup Alif Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Transparansi Informasi

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In