• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ironis, Kasus Pencabulan di Tulungagung Libatkan Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

by Radar Jatim
4 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Ironis, Kasus Pencabulan di Tulungagung Libatkan Ayah Tiri hingga Guru Ngaji
54
VIEWS

TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Hal tersebut terlihat dari keberhasilan aparat dalam mengungkap kejahatan tersebut yang terjadi selama rentang dua bulan terakhir.

Terungkap, selama rentang bulan Mei 2025 terdapat 4 kasus kejahatan seksual di wilayah berbeda dengan 18 korban yang seluruhnya berusia di bawah umur.

Hal tersebut disampikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi saat menggelar pers rilis di Mako Polres Tulungagung, Selasa (3/5/2025).

Kapolres mengungkapan, pelaku mempunyai motif yang hampir sama ketika melampiaskan nafsu bejatnya, yaitu adanya dorongan nafsu syahwat yang tidak dapat dikendalikan, sehingga melampiaskan pada para korban yang notabene adalah anak-anak di bawah umur.

“Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” Jelas AKBP Taat.

Adapaun yang lebih membuat miris dan memprihatinkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji dengan jumlah korban mencapai 9 anak, yang seluruhnya korbannya adalah anak laki-laki. Selain itu, juga ada ayah tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 16 tahun.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga menyoroti fakta, bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, sehingga menambah ketragisan pada kasus tersebut. Selain terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, TKP pencabulan juga terjadi di Kecamatan Bandung, Kedungwaru, dan Sumbergempol.

Adapun kepada tersangka pencabulan, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Di antaranya adalah:

  1. IR (25), Ngunut, seorang pengajar/guru ngaji dengan jumlah korban 9 orang;
  2. JD (46), Kedungwaru, seorang pedagang, jumlah korban 7 orang;
  3. SKM (60), Sumbergempol, jumlah korban 1 orang;
  4. SPYD (39), Bandung, jumlah korban 1 orang.

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan, atas tindakan asusilanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” jelas pria berperawakan tinggi tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua PC PMII Tulungagung, Ahmad Muzakki, menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual, khusunya terhadap anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Tulungagung dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, khususnya para orang tua untuk selalu waspada terhadap buah kesayangannya. Jangan sampai karena keteledoran dan kelalaian orang tua, anak menjadi korban yang akan merenggut ceria dan masa mudanya. (mal)

Tags: Ayah TiriGuru NgajiIronipencabulanPolres Tulungagung

Related Posts

Lazis PT PLN Nusantara Power bersama Laznas Nurul Hayat Gresik Perkuat Program Ketahanan Pangan untuk Guru Ngaji

Lazis PT PLN Nusantara Power bersama Laznas Nurul Hayat Gresik Perkuat Program Ketahanan Pangan untuk Guru Ngaji

by Radar Jatim
16 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Lazis PT...

Ironi Paling Graeberian ARTJOG 2026

Ironi Paling Graeberian ARTJOG 2026

by Radar Jatim
3 Juli 2026
0

Oleh Arik S. Wartono Nika...

Pemkab Kediri Ungkap Korban Dugaan Pencabulan Tokoh Agama di Ngadiluwih Bertambah Jadi 13 Anak

Pemkab Kediri Ungkap Korban Dugaan Pencabulan Tokoh Agama di Ngadiluwih Bertambah Jadi 13 Anak

by Radar Jatim
18 Mei 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -– Dinas Pengendalian...

Load More
Next Post
Mahasiswa STIAMAK Kevin Raih Juara 1 Karate Pomprov Jatim

Mahasiswa STIAMAK Kevin Raih Juara 1 Karate Pomprov Jatim

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In