• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jalankan Putusan MA, Kejari Eksekusi Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo

by Radar Jatim
2 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Jalankan Putusan MA, Kejari Eksekusi Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo

Dua orang tersangka korupsi Pasba Sambungan Rumah PDAM Delta Tirta Sidoarjo dijebloskan ke Lapas Kelas II A oleh Kejari Sidoarjo.

101
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang pejabat dilingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo, Jum’at (1/8/2025) sore.

Dua orang yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo itu, antara lain Slamet Setiawan selaku Direktur Teknik (Dirtek) serta Samsul Hadi salah satu pegawai bagian Pasang Baru (Pasba) Sambungan Rumah di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Slamet Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3014 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025, dan Putusan MA Nomor: 2376 K /Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025 untuk Samsul Hadi.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pasba Sambungan Rumah tahun 2012-2015 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,75 Milyar.

Perlu diketahui bahwa Slamet Setiawan dan Samsul Hadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya. Namun, keputusan bebas itu, dibatalkan dalam kasasi MA yang memutuskan keduanya harus menjalani hukuman penjara.

“Sejak hari ini, Jumat 1 Agustus 2025. Kami, Kejari Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terpidana Slamet Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Selain itu, Slamet yang sempat berhenti dan masuk kerja lagi sebagai Direktur Teknik dan Operasional Perumda Delta Tirta itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 Milyar. Dalam putusan MA itu, kalau tidak dibayar terpidana, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Menurut Franky bahwa keputusan MA itu, sudah inkrah ditingkat kasasi. Bahkan memori putusannya juga sudah turun bagi kedua orang yang dieksekusi ini.

Sedangkan untuk terdakwa Juriyah mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, masih menunggu salinan putusan dari MA.

“Kami masih menunggu salinan putusan MA. Karena itu, untuk eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini, bersama kedua terdakwa yang di eksekusi hari ini,” tegasnya.

Dalam kasus penyimpangan dana Pasba Sambungan Rumah PDAM Delta Tirta periode 2012-2015 ini. Selain berhasil menatapkan 3 orang sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1, 84 Milyar.

Sebagaimana Putusan MA bahwa uang pengembalian sebesar Rp 1,84 Milyar itu akan disetorkan ke kas PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

“Kami menyampaikan hasil akhir Putusan MA itu, sudah sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) Kejari Sidoarjo. Alhamdulillah, majelis kasasi MA juga sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahannya,” terangnya. (mams)

Related Posts

Kades se Sidoarjo Digembleng Secara Militer Agar Jadi Pemimpin Berintegritas

Kades se Sidoarjo Digembleng Secara Militer Agar Jadi Pemimpin Berintegritas

by Radar Jatim
4 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Seluruh Kepala...

Dua Kali Dihentikan Penyelidikan Dugaan Perkara Perampasan Obyek Fidusia, Advokat Hasran: Ada Apa

Dua Kali Dihentikan Penyelidikan Dugaan Perkara Perampasan Obyek Fidusia, Advokat Hasran: Ada Apa

by Radar Jatim
4 Desember 2025
0

Dua kali dihentikan tahap penyelidikan...

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas...

Load More
Next Post
Envio Store Kolaborasi Make Over, Ramaikan Surabaya X Beauty 2025

Envio Store Kolaborasi Make Over, Ramaikan Surabaya X Beauty 2025

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In