SIDOARJO (RadarJatim.id) — Melihat proses membuka akses jalan di Desa Banjarbendo Sidoarjo, tepatnya dari Perumahan Mutiara City menembus Perumahan Mutiara Regency, lanjut ke Perumahan Mutiara Harum hingga menuju Jalan Raya Jati Sidoarjo, hingga kini masih menemui kendala.
Akhirnya, pada (14/10/2025) siang rombongan DPRD Sidoarjo dari Komisi A dan Komisi C telah melakukan Sidak ke lokasi, untuk melihat langsung kondisinya seperti apa. Mereka dipimpin langsung oleh ketua masing-masing, Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat.
Usai Sidak dan mendapatkan penjelasan dari perangkat desa dan pihak perwakilan dari Perumahan Mutiara City, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Dhoirul Hidayat mengatakan kalau kehadirannya adalah untuk melihat langsung kondisi tembok pembatas yang akan dijadikan konektivitas jalan daerah.
“Setelah melihat langsung dan mendapatkan keterangan dari beberapa pihak terkait tadi, namun tembok pembatas itu tidak langsung kita jebol, namun masih terus kita kaji ulang, kita kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menyampaikan selain Sidak di lapangan, dewan juga akan mengecek berkas dokumen perizinan dan juga dari sisi amdalalin. “Kita juga akan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Meski ada instruksi dari kementerian tidak serta merta langsung dibongkar. Kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Kaji Reza berharap polemik tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak tidak dirugikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang paling penting investasi berjalan lancar dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat. “Harapan kami semua berjalan lancar, investasi juga lancar, dan tidak menganggu hak-hak dari masyarakat,” harapnya.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, M Bachruni Aryawan memaparkan bahwa kalau dilihat dari posisi tiga perumahan tersebut memang harus ada konektivitas. Hal ini juga berdasarkan instruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Yang perlu kita ketahui, yang namanya PSU (Prasarana Sarana Utilitas) menjadi aset Pemkab, tidak bisa serta merta dimanfaatkan oleh pihak lain,” ujarnya.
Bachruni menyampaikan bahwa keputusan pembongkaran tembok tersebut masih menunggu rapat lanjutan di Pemkab Sidoarjo melalui Wakil Bupati Mimik Idayana. “Perkim (P2CKTR) akan bertindak sesuai hasil rapat itu. Jangan sampai Perkim disalahkan karena ada pembiaran,” tegasnya.
Sementara, Perwakilan Pengembang Mutiara City, Dhuhri menyampaikan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Karena PSU di tiga perumahan seperti Mutiara Harum, Regency dan City sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Kalau tanah ini (PSU) sudah kami serahkan ke Pemkab Sidoarjo. Jadi kewenangan ada di pihak pemerintah. Kalau dari masyarakat memang menginginkan adanya konektifitas,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sudah banyak perumahan yang antar wilayah terintegrasi dan terkoneksi, seperti di Kahuripan Nirwana dan Taman Pinang dan lainnya. “Karena ini memang untuk kepentingan bersama,” tutupnya.(mad)







