• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Gerak Cepat, Polres Gresik Ringkus Marbot Masjid Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Driyorejo

by Radar Jatim
4 November 2025
in Lain-lain
0
Gerak Cepat, Polres Gresik Ringkus Marbot Masjid Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Driyorejo
19
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, adalah seorang marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan polisi atas kejadian pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari rekaman CCTV, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. 

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Kasat Reskrim AKP Abid Uais menegaskan, bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

“Bangun komunikasi yang terbuka, ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.  

“Ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” pesannya. (sha)

Related Posts

Bermitra Dengan Jukir, Dishub Sidoarjo Kembali Kelola Parkir

Bermitra Dengan Jukir, Dishub Sidoarjo Kembali Kelola Parkir

by Radar Jatim
23 April 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah tidak...

Perluas Layanan PDAM, BHS Tegaskan Perlu Maksimalkan IPA Tawangsari

Perluas Layanan PDAM, BHS Tegaskan Perlu Maksimalkan IPA Tawangsari

by Radar Jatim
23 April 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Cakupan layanan air...

Dosen FEB UMG Jadi Narasumber Pelatihan Penguatan Karakter Kewirausahaan di SMK Nurul Islam Gresik

by Radar Jatim
23 April 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMK Nurul...

Load More
Next Post
Pakar Gizi Apresiasi Menu Program MBG: Aman Dikonsumsi dan Minim Risiko Pangan

Pakar Gizi Apresiasi Menu Program MBG: Aman Dikonsumsi dan Minim Risiko Pangan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In