SUMENEP (RadarJatim.id) – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Jufri, asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka bernama Supriyadi yang kemudian mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka di Kabupaten Kediri.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.
“Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya kata Widi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya. ( Musyfiq)





