• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

TKD Berubah Jadi Rumah Kost, Warga Damarsi Lapor Kejari Sidoarjo

by Radar Jatim
18 Januari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
TKD Berubah Jadi Rumah Kost, Warga Damarsi Lapor Kejari Sidoarjo

Kantor Kejari Sidoarjo di jalan Sultan Agung Nomor 36, Gajah Timur, Kelurahan Magersari-Sidoarjo

132
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran benar-benar telah kehilangan kesabarannya terhadap perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan.

Seperti yang diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu lalu bahwa warga mempertanyakan terkait Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi di blok lor umah atau blok kuburan jaran seluas kurang 3500 meter persegi yang telah beralih fungsi menjadi rumah kost.

Saat ini, ada 17 unit bangunan rumah kost milik pengembang atau developer PT. Jaya Tera Group (JTG) diatas TKD Damarsi itu. Padahal belum ada tukar guling antara TKD Damarsi dengan lahan pengganti yang seharusnya disediakan oleh PT. JTG.

Sejak tahun 2019 lalu, warga berusaha mempertanyakan tanah TKD Damarsi yang telah beralih fungsi menjadi bangunan rumah kost milik PT. JTG tersebut. Namun tidak ada jawaban pasti dari Pemdes Damarsi.

Untuk itu, IR bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk MA oknum Kepala Desa (Kades) Damarsi atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.

“Sudah seminggu yang lalu, kami bikin laporan ke Kejari Sidoarjo,” kata IR yang didampingi SN saat ditemui RadarJatim.id dikediamannya, Minggu (18/1/2026).

Disampaikan oleh IR bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melengkapi berkas-berkas laporan terkait TKD Damarsi yang telah beralih fungsi menjadi rumah kost milik PT. JTG tersebut, sebagaimana permintaan dari Kejari Sidoarjo.

“Insya’ Allah dalam waktu dekat ini, akan kami lengkapi berkas-berkas laporan ke Kejari Sidoarjo,” sampainya.

Ia bersama warga lainya berharap berkas laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sidoarjo, agar permasalahan TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau blok kuburan jaran itu terang benderang.

Serta tidak lagi menjadi pergunjingan ditengah-tengah masyarakat, karena sudah masuk ke ranah hukum. Dan, nantinya ada kepastian hukum terkait sengkarut TKD Damarsi tersebut.

“Kami sangat berharap ada tindaklanjut dari Kejari Sidoarjo, agar permasalahan (TKD, red) ini terang benderang,” harapnya.

Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mams)

Related Posts

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

Jadi Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City-Mutiara Regency Tetap Dibuka Secepatnya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Integrasi akses...

Dana Swadaya Pembelian Tanah Lapangan Olahraga Raib, Warga Sawohan Lapor Kejari Sidoarjo

Dana Swadaya Pembelian Tanah Lapangan Olahraga Raib, Warga Sawohan Lapor Kejari Sidoarjo

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mansur bersama...

Perkuat Transformasi, Unusa Buka SMKB dan PPDS

Perkuat Transformasi, Unusa Buka SMKB dan PPDS

by Radar Jatim
19 Januari 2026
0

Surabaya (RadarJatim.id) - Universitas Nahdlatul...

Load More
Next Post
Ada Mark Up Anggaran Hingga 60 Persen Dalam Proyek Gorong-gorong Desa Sawohan TA 2025?

Ada Mark Up Anggaran Hingga 60 Persen Dalam Proyek Gorong-gorong Desa Sawohan TA 2025?

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In