SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan investasi perumahan senilai Rp 28 miliar yang menyangkut namanya.
Ia menegaskan, dana tersebut seharusnya bukan investasi sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan yang beredar. Menurutnya, uang itu sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024 kemarin.
Dana tersebut, kata Subandi, dikelola oleh Mulyono dan pelapor sejak awal, bukan oleh dirinya “Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen – 50 persen,” terang Subandi, Kamis, (22/1/2026) siang.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama.
Selanjutnya, terkait perkara ini, Subandi juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Saya sempet diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ucapnya singkat.
Lebih dalam, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud.
Ia menekankan, uang Rp 28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak ada perjanjian sebagaimana semestinya.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” jelasnya.
Subandi mengungkapkan, laporan itu merupakan ulah oleh seseorang berinisial RM yang disebutnya sebagai suami dari Wakil Bupati Sidoarjo.
“Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkap Subandi.
Menutup pernyataannya, Subandi akan melakukan pelaporan balik, karena dalam penilaiannya kasus tersebut termasuk kategori pencemaran nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkas Subandi.
Sebelumnya, dilansir rekan media, perkara dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq mewakili kliennya, pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar itu menyangkut nama Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono.
Sementara itu, Pengacara Pelapor, Dimas menyebut, perkara itu sudah naik ke tahap Penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.(mad)







