KEDIRI (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) dalam rangkaian peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas, Rabu (22/4/2026). Langkah ini menegaskan upaya penegakan hukum di tengah masih maraknya peredaran barang ilegal secara tersembunyi.
Kegiatan yang digelar di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri itu melibatkan sejumlah instansi, termasuk KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ucapnya.
Ia menyoroti bahwa peredaran barang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk warung kecil dan angkringan yang menjual secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat.
“Pengawasan harus terus ditingkatkan, termasuk peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan sepanjang 2025.
“Ini bagian dari hasil penindakan melalui program DBHCHT bersama Bea Cukai maupun operasi rutin seperti Ramadan dan Nataru,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari operasi lapangan hingga proses tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan, bahwa pihaknya rutin menggelar operasi pasar setiap bulan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, ia mengakui pola distribusi kini semakin tertutup, di mana penjual hanya melayani pembeli tertentu.
“Penjualannya tidak terbuka, biasanya hanya ke orang yang sudah dikenal. Ini yang membuat peredarannya sulit terdeteksi,” katanya.
Heri juga menyebut wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri mencakup beberapa daerah seperti Jombang dan Nganjuk, dengan jalur distribusi yang beragam, termasuk melalui jalan tol, jalur arteri, hingga pengiriman jasa ekspedisi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp 5,2 juta, serta ratusan botol miras dari berbagai merek.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap langkah ini dapat menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tanpa izin.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan miras,” tutup Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa. (rul)







