KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kecamatan Pare menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi merupakan langkah strategis untuk menjawab pesatnya perkembangan kawasan Pare sebagai pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa di Kabupaten Kediri.
Hal itu mengemuka saat berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Pendopo Kecamatan Pare, Selasa (14/7/2026) kemarin bersama ketua komisi III DPRD Kabupaten Kediri.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pare, Habib Adnan, mengatakan, selama ini aktivitas usaha hiburan dan rekreasi terus berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah. Maka dari itu, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami sebagai pemangku wilayah sangat mendukung kegiatan ini. Payung hukum mengenai penataan usaha hiburan memang sangat ditunggu oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Habib, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, pemerintah kecamatan menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Kediri yang melibatkan berbagai unsur dalam penyusunan naskah akademik. Sebab, regulasi yang disusun tidak hanya harus memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil di masyarakat.
Habib mengatakan masukan dari kepala desa, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi hingga aparat penegak hukum menjadi bagian penting agar aturan yang disusun tidak hanya mudah diterapkan, tetapi juga dapat diterima seluruh pihak.
“Kami berharap masukan yang disampaikan dalam forum ini benar-benar menjadi bahan penyusunan Raperda sehingga nantinya lahir aturan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai, keberadaan Perda nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan. Selama ini, menurutnya, belum ada aturan daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut.
“Kalau nanti sudah ada perda, tentu pemerintah mempunyai dasar hukum yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
Habib juga menyoroti karakteristik Kecamatan Pare yang memiliki kawasan Kampung Inggris di Desa Tulungrejo dan Desa Pelem. Kawasan tersebut kini tidak hanya menjadi pusat pendidikan bahasa, tetapi juga berkembang menjadi sentra ekonomi dengan tumbuhnya berbagai usaha penunjang.
“Di kawasan Kampung Inggris banyak lembaga pendidikan. Di sisi lain, usaha hiburan, kafe, restoran, dan tempat rekreasi juga berkembang cukup pesat. Karena itu, pengaturannya harus jelas agar semua bisa berjalan berdampingan,” katanya.
Menurut Habib, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan persoalan sosial maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan berharap Raperda yang sedang disusun dapat mengakomodasi berbagai aspirasi yang muncul dalam FGD, sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan polemik.
“Harapan kami, Perda ini nantinya benar-benar menjadi solusi. Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, masyarakat merasa terlindungi, dan pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pengawasan sehingga iklim investasi di Kabupaten Kediri tetap sehat,” tutur Habib.
FGD tersebut merupakan bagian dari penyusunan naskah akademik yang dikerjakan oleh tim penyusun dari Universitas Kadiri. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kediri. (rul)







