SURABAYA (RadarJatim.id) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, polisi menyita 1.000 karton MinyaKita siap edar dan menetapkan satu tersangka berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus pada Minggu malam (19/4). Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total sebanyak 1.000 karton dalam kondisi siap dipasarkan.
“Hasil pengecekan bersama UPT Perlindungan Konsumen menunjukkan isi kemasan tidak sesuai label. Produk berlabel 5 liter ternyata hanya berisi sekitar 4.690 hingga 4.700 mililiter,” katanya.
Selain itu, mesin produksi diduga telah diatur agar hanya mengisi sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter ke setiap kemasan. Pelaku menjual produk tersebut sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter.
Namun, selisih isi kemasan menjadi keuntungan ilegal bagi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. WF mengaku meraup keuntungan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dari tangan pelaku, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi. Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (KS/RJ1)







