• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditres PPA-PPO Tangkap Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya

by Radar Jatim
30 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ditres PPA-PPO Tangkap Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya
6
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Direktorat Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Pelanggaran Perdata dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, mengungkap perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung di Surabaya, Jawa Timur.

Ditres PPA-PPO Polda Jatim, menangkap pelaku berinisial ST (47), seorang karyawan pabrik, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun hingga korban hamil empat bulan. Aksi kejahatan ini berlangsung selama lebih dari setahun, tepatnya dari awal 2025 hingga April 2026.

“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” ungkap Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Modus Operandi dari pelaku, diketahui bahwa pelaku merupakan orang tua korban telah bercerai. Meski demikian, tersangka masih sering datang ke rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk tidur satu kamar dengan korban.

“Awalnya perbuatan dilakukan saat ibu korban sedang tertidur pulas, dan kemudian berlanjut ketika ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Kombes Ganis.

Kecurigaan sang ibu mulai muncul ketika korban menunjukkan keengganan untuk tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, terungkaplah fakta mengerikan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama dan kini sedang mengandung janin berusia empat bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP.

Hukuman bagi pelaku diperberat karena statusnya sebagai ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap anak. “Ancaman hukuman pokok berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut sesuai aturan pemberatan,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta perceraian, hasil pemeriksaan medis, dan visum et repertum.

Saat ini, korban yang berdomisili di Kecamatan Sukolilo tersebut mendapatkan perlindungan maksimal. Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan korban tetap terjaga dan ia dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus jenjang SMA tanpa terganggu,” ujar perwakilan dinas terkait. (RJ9)

Tags: Ditres PPA-PPOPolda Jatim

Related Posts

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Jaringan Internasional

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Jaringan Internasional

by Radar Jatim
30 Juni 2026
0

Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap...

Gerebek Gudang MinyaKita, Temukan Seribu Karton Siap Edar Isi Tak Sesuai Label

Gerebek Gudang MinyaKita, Temukan Seribu Karton Siap Edar Isi Tak Sesuai Label

by Radar Jatim
23 April 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Polda Jawa Timur...

Chatour Travel Gandeng Polda Jatim dan Suara Surabaya, Pantau Arus Mudik di Tiga Wilayah

Chatour Travel Gandeng Polda Jatim dan Suara Surabaya, Pantau Arus Mudik di Tiga Wilayah

by Radar Jatim
16 Maret 2026
0

Chatour Travel gandeng Polda Jatim,...

Load More
Next Post
Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran: Juni 2026 Ungkap 195 Kasus, 222 Tersangka

Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran: Juni 2026 Ungkap 195 Kasus, 222 Tersangka

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In