SUMENEP (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan dilakukan secara hati-hati.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini menuntut kehati-hatian ekstra serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting karena masyarakat sekarang semakin kritis dan mudah mengakses informasi,” ujarnya kepada media.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut keterbukaan informasi kepada publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keuangan desa sendiri mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk aset terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Peringatan itu disampaikan menyusul adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum. “Saya sudah sering sampaikan, kepala desa dalam mengelola anggaran harus hati-hati, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menegaskan, dana desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Laksanakan anggaran sesuai peruntukannya. Anggaran ini hak rakyat. Jangan pernah dikurangi, apalagi sampai dihilangkan,” tegasnya.
Menurutnya, peringatan tersebut telah berulang kali disampaikan, baik oleh dirinya sendiri, dinas terkait ataupun oleh para camat di setiap daerah.
“Jadi harus menjadi perhatian serius untuk para kepala desa,” tandasnya.
Sebelumnya, KadesPragaan Daya berinisial IM dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Itu buntut dari dugaan adanya penyelewengan dana desa. (FIK)






