Oleh Ahmad Chuvav Ibriy
Setiap tanggal 26 Juni, dunia memeringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan ini diharapkan bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan kembali, bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia, keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Di Indonesia, persoalan narkoba telah berkembang menjadi masalah yang kompleks, karena menyentuh berbagai lapisan sosial, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga kalangan profesional. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasannya harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen bangsa.
Bahaya narkotika tidak hanya terletak pada dampak fisiknya yang merusak kesehatan tubuh, tetapi juga pada kemampuannya menghancurkan akal sehat, moralitas, dan masa depan seseorang. Banyak anak muda yang semula memiliki cita-cita tinggi dan masa depan cerah harus kehilangan kesempatan hidup akibat terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak sedikit pula keluarga yang hancur, pendidikan yang terputus, dan kehidupan sosial yang rusak karena pengaruh barang haram tersebut.
Dalam perspektif Islam, menjaga akal (hifzh al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah). Akal adalah karunia Allah SWT, yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Dengan akal, manusia mampu membedakan yang benar dan yang salah, yang bermanfaat dan yang membahayakan. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkotika dan zat adiktif lainnya, harus dijauhi dan dicegah keberadaannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini memberikan pesan yang sangat jelas, bahwa setiap tindakan yang mengarah pada kerusakan diri harus dihindari. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk nyata dari perilaku yang membawa manusia pada kebinasaan, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual.
Lebih dari itu, narkotika juga dapat dipandang sebagai ancaman terhadap masa depan bangsa. Indonesia saat ini sedang menikmati bonus demografi, yang ditandai jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Kondisi ini seharusnya menjadi modal utama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing bangsa. Namun, bonus demografi tersebut dapat berubah menjadi bencana apabila generasi mudanya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Bangsa yang kehilangan generasi mudanya adalah bangsa yang kehilangan masa depannya.
Para bandar dan jaringan pengedar narkotika memahami betul, bahwa sasaran paling potensial adalah anak-anak muda. Mereka memanfaatkan rasa ingin tahu, tekanan pergaulan, pencarian jati diri, hingga berbagai persoalan psikologis yang dihadapi remaja. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pendidikan, pembinaan karakter, penguatan nilai-nilai agama, dan pengawasan sosial yang berkelanjutan.
Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan tersebut. Rumah adalah benteng pertama yang dapat melindungi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan. Komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak, keteladanan dalam kehidupan sehari-hari, serta penguatan nilai-nilai keagamaan menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam membangun ketahanan keluarga terhadap ancaman narkoba.
Selain keluarga, lembaga pendidikan, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan juga memiliki tanggung jawab yang besar. Pendidikan tidak cukup hanya mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga harus membentuk karakter yang kuat. Generasi yang memiliki keimanan, integritas, dan tujuan hidup yang jelas akan lebih mampu menolak berbagai godaan yang dapat merusak masa depannya.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran narkotika tetap harus dilakukan. Negara tidak boleh kalah oleh para bandar yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. Peredaran narkoba bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang mengancam kualitas sumber daya manusia dan ketahanan nasional.
Namun demikian, terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan perlu terus dikedepankan. Mereka harus dibantu untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan yang produktif. Stigma sosial yang berlebihan justru dapat menghambat proses pemulihan mereka.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026 hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau lembaga tertentu. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika berarti menjaga masa depan Indonesia.
Apabila generasi muda tumbuh sehat, berakhlak, berilmu, dan bebas dari narkoba, maka harapan menuju Indonesia yang maju, kuat, dan bermartabat akan semakin nyata. Sebaliknya, apabila kita lengah dan membiarkan narkotika merusak anak-anak bangsa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan masa depan negeri ini.
Karena itu, pada Hari Anti Narkotika Internasional ini, mari kita teguhkan komitmen bersama untuk melindungi akal, menjaga keluarga, dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Wallāhu al-Musta’ā. {*}
*) Ahmad Chuvav Ibriy, Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, Jawa Timur.







