SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penghentian sementara pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) dan penggunaan narasumber (narsum) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif saja.
Rekomendasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) beberapa waktu lalu harus menjadi momentum dalam membenahi sistem pengelolaan anggaran yang selama ini dinilai memiliki celah penyimpangan.
Kasmuin, Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD di Kabupaten Magetan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Sidoarjo.
Sorotan terhadap pokir menguat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir periode 2020–2024.
Maka dari itu, Kasmuin menyampaikan bahwa rekomendasi Korsupgah KPK seharusnya dibaca sebagai sinyal, kalau tata kelola pokir DPRD Sidoarjo perlu diperketat sebelum berujung pada penindakan hukum.
“Jangan sampai rekomendasi KPK hanya dimaknai menghentikan sementara pokir,” kata Kasmuin kepada awak media, Jum’at (27/6/2026) sore.
Tapi yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses, mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasannya benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Kasmuin menilai bahwa kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan menunjukkan bahwa penyimpangan tidak terjadi pada tahap pencairan anggaran semata, tetapi dapat bermula sejak proses perencanaan dan penentuan penerima program.
Menurut Kasmuin bahwa mekanisme pokir DPRD Sidoarjo harusnya disampaikan secara terbuka, agar setiap usulan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Keterbukaan menjadi kunci! Publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu ruang penyimpangan akan semakin sempit,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menegaskan bahwa rekomendasi Korsupgah KPK tidak hanya menyasar pokir dan narsum DPRD Sidoarjo saja.
Tapi, evaluasi juga terjadi didalam lingkungan Pemkab Sidoarjo dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), penyedia/CV atau PT pemenang tender, harga satuan, proyek-proyek, dan program-program dinas mulai dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rehab-rehab, hibah, rumah sakit, mutasi dan lain-lain. (mams)






