SURABAYA (Radarjatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam. Berhasil menyelamatkan puluhan gading gajah, ratusan ekor kupu-kupu dilindungi, serta puluhan ribu benih bening lobster (BBL).
Ditreskrimsus Polda Jatim, membongkar praktik kejahatan sindikat jaringan internasional, dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem. Tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar, bagi negara. Akibat hilangnya sumber daya hayati bernilai ekonomi tinggi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun seluruhnya bermuara pada eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan sekaligus merugikan kepentingan bangsa.
“Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” kata Kombes Pol Jules, Selasa (30/06/2026).
Kombes Pol Jules menjelaskan, kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya menyebabkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
“Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang,” jelasnya.
Pelaku menitipkan gading yang telah dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujar Kombes Pol Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah pada kedatangan internasional di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari koper-koper tersebut ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” terang Kombes Roy.
Selain itu, penyidik juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dalam perkara tersebut polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Modus yang digunakan ialah memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan udara.
“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” kata Roy.
Kasus tersebut terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM dan dokumen penerbangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pengungkapan lainnya menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko dan Jerman.
Polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda. “Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ujar Roy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkas Kombes Pol Roy. (RJ9)







