SURABAYA (RadarJatim.id) – Direktorat Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Pelanggaran Perdata dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, mengungkap perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung di Surabaya, Jawa Timur.
Ditres PPA-PPO Polda Jatim, menangkap pelaku berinisial ST (47), seorang karyawan pabrik, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun hingga korban hamil empat bulan. Aksi kejahatan ini berlangsung selama lebih dari setahun, tepatnya dari awal 2025 hingga April 2026.
“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” ungkap Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Modus Operandi dari pelaku, diketahui bahwa pelaku merupakan orang tua korban telah bercerai. Meski demikian, tersangka masih sering datang ke rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk tidur satu kamar dengan korban.
“Awalnya perbuatan dilakukan saat ibu korban sedang tertidur pulas, dan kemudian berlanjut ketika ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Kombes Ganis.
Kecurigaan sang ibu mulai muncul ketika korban menunjukkan keengganan untuk tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, terungkaplah fakta mengerikan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama dan kini sedang mengandung janin berusia empat bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP.
Hukuman bagi pelaku diperberat karena statusnya sebagai ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap anak. “Ancaman hukuman pokok berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut sesuai aturan pemberatan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta perceraian, hasil pemeriksaan medis, dan visum et repertum.
Saat ini, korban yang berdomisili di Kecamatan Sukolilo tersebut mendapatkan perlindungan maksimal. Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan korban tetap terjaga dan ia dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus jenjang SMA tanpa terganggu,” ujar perwakilan dinas terkait. (RJ9)







