SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo akhirnya merespon keluhan masyarakat terkait aktifitas malam hari yang berada di eks tol Jabon.
Selama ini aktifitas di eks tol sangat ramai, baik itu dipakai aktifitas olahraga di pagi atau sore hari oleh masyarakat sekitar, hingga menjadi tempat kuliner ketika malam mulai menjelang.
Akan tetapi, beberapa tahun terakhir ini suasana itu telah berubah menjadi kegiatan yang berbau maksiat semenjak berdirinya puluhan tempat-tempat karaoke dengan menghadirkan perempuan-perempuan berpakaian seksi.
Apalagi pada hari Sabtu malam atau malam Minggu, aroma maksiat itu begitu menyeruak dan sangat fulgar dipandang mata. Banyak muda-muda yang teler akibat menenggak minuman keras (miras), hingga saling pukul antara sesama pelanggan karena berebut wanita penghibur.
DPRD Sidoarjo melalui Komisi A, akhirnya memanggil dalam forum hearing atau dengar pendapat dengan Kepala Desa (Kades) Dukuhsari, Kades Kedungcangkring, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Kecamatan Jabon, Rabu (1/7/2026).
Dalam forum hearing itu, Kades, tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kepada Komisi A DPRD Sidoarjo agar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pembongkaran tempat-tempat karaoke serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras serta narkotika dan barang berbahaya (narkoba) lainnya.
Ikhwan Widodo, Kades Dukuhsari mengatakan bahwa masyarakat di sekitar eks tol Jabon tidak pernah mempermasalahkan keberadaan warung kopi (warkop) atau angkringan yang menjalankan usaha secara normal.
Namun, warga yang berada atau tinggal diwilayah Kecamatan Jabon menolak jika warkop dijadikan sebagai tempat karaoke, peredaran miras dan narkoba hingga aktivitas yang mengarah pada praktik-praktik mesum atau asusila lainnya.
“Warkop tetap boleh berjualan. Yang kami tolak adalah tempat yang mengarah pada karaoke, penjualan miras dan dugaan transaksi asusila. Itu harus ditertibkan,” katanya.
Kades yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat itu menyampaikan bahwa perubahan yang terjadi di eks tol Jabon itu, dikhawatirkan akan mempengaruhi atau berdampak negatiff terhadap karakter generasi muda diwilayah Kecamatan Jabon yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.
“Dulu Jabon dikenal sebagai kecamatan atau desa santri. Sekarang kami prihatin, karena pergeseran nilai mulai terlihat. Anak-anak muda yang dulu lebih banyak mengaji, kini lebih sering nongkrong di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai guru itu memperkirakan bahwa saat ini di eks tol Jabon terdapat sekitar 25 tempat karaoke yang menyediakan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan pembongkaran dan penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan dan tanpa ijin tersebut.
“Harapan kami, setelah pertemuan dengan DPRD, penindakan benar-benar dilakukan. Tempat-tempat yang menjadi sumber kemaksiatan harus dibongkar dan peredaran miras ilegal diberantas,” sampainya.
H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo yang mendengar pemaparan atau keterangan dari Kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Forpimka Jabon itu sepakat jika tempat karaoke di eks tol Jabon dibongkar atau ditertibkan.
Apalagi tempat-tempat karaoke yang menghadirkan wanita-wanita seksi itu tidak memiliki ijin apapun dari pemerintah. Dan selama ini keberadaannya sudah jelas-jelas meresahkan warga sekitar yang berada di Kecamatan Jabon.
“Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan karaoke yang meresahkan masyarakat, harus ditertibkan,” ujarnya.
Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkortwil) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) itu menuturkan bahwa Kecamatan Jabon selama ini dikenal sebagai wilayah yang religius, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat disana.
“Selama ini, Jabon itu dikenal sebagai daerah santri dan banyak ulama-ulama besar yang ada disana. Maka dari itu, pemerintah harus segera bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hj. Ainun Jariyah anggota DPRD Sidoarjo lainnya yang mendukung langkah penertiban dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran,” ungkap perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo itu. (mams)







