SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo didalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo menyoroti sejumlah proyek pembangunan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (1/7/2026).
Muh. Zakaria Dimas Pratama, Ketua Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa berbagai temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Menurut Zakaria Dimas bahwa hasil audit BPK tersebut menjadi indikator masih lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek milik Pemkab Sidoarjo.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, tetapi menjadi cerminan bahwa fungsi pengawasan di setiap tahapan pekerjaan belum berjalan secara optimal,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sidoarjo itu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tercatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai paket proyek konstruksi dengan nilai mencapai Rp 4,124 Milyar.
Temuan itu meliputi kekurangan volume pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebanyak 7 paket pembangunan gedung di 5 OPD, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 28 paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi.
Kondisi itu mengindikasikan belum maksimalnya peran pengawasan mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau fungsi pengendalian sejak awal berjalan dengan berjalan baik, seharusnya temuan-temuan seperti ini bisa diminimalisir. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkrit agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan APBD TA 2026 ini,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu juga menyoroti temuan BPK terkait belum optimalnya pengamanan hak keuangan daerah sebanyak 39 paket pekerjaan konstruksi belum dikenakan denda keterlambatan secara maksimal dengan nilai mencapai Rp 2,387 Milyar.
Hal itu menunjukkan lemahnya penegakan kontrak terhadap penyedia jasa. Padahal, denda keterlambatan merupakan hak dari Pemkab Sidoarjo yang seharusnya dapat dipungut dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Kami meminta seluruh potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hak keuangan daerah justru hilang, karena lemahnya pengawasan,” urainya.
Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo juga meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, dan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi semata.
Ia mendorong Pemkab Sidoarjo untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, termasuk jumlah rekomendasi yang telah diselesaikan ataupun masih dalam proses serta nilai kerugian daerah yang berhasil dipulihkan dan kendala dalam penyelesaiannya.
“Bagi kami, tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya laporan keuangan yang baik di atas kertas, tetapi pengelolaan APBD yang benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (mams)






