SURABAYA (Radarjatim.id) – Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Membahas soal permintaan penghapusan konten digital, yang menyasar karya jurnalistik.
Jagongan Bareng RLD, PFI dan FJN, menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi. Diskusi digelar di Hanaka Social Space, Surabaya.
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan mengintervensi karya jurnalistik.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujarnya.
Menurut Fatchur, pengelolaan reputasi dapat dilakukan secara etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan informasi di ruang digital bergantung pada jenis kontennya.
Menurut dia, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers.
“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.
Aulia menambahkan, pemberitaan memang dapat memengaruhi reputasi seseorang. Namun, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga memiliki kepentingan publik.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, mengatakan literasi digital perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami perbedaan hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.
Kegiatan Jagongan Bareng RLD tersebut terselenggara atas kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan sejumlah mitra.
Versi ini lebih mengikuti karakter straight news: lead langsung pada inti berita, kutipan dipilih yang paling kuat, informasi disusun berdasarkan piramida terbalik, dan detail pendukung yang tidak terlalu memengaruhi nilai berita ditempatkan di bagian akhir. (RJ9)





