PASURUAN (RadarJatim.id) — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya melayangkan kecaman keras terhadap dugaan kekerasan aparat kepolisian yang berujung pada tewasnya warga sipil berinisial WNC (43) asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (3/8/2026) sore. Aliansi BEM Pasuruan Raya pun mematahkan narasi yang dinilai janggal dari Kanit Polsek Beji yang menyebut, bahwa korban meninggal dunia akibat “mungkin kaget saat didatangi polisi”.
Pernyataan pihak Kanit Polsek Beji tersebut dinilai berbanding terbalik dengan keterangan dan kesaksian faktual dari pihak keluarga. Berdasarkan penuturan Lukman, selaku adik korban, proses pengamanan oleh lima oknum aparat kepolisian di sebuah lokasi usaha pembayaran dekat rumah korban dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan yang sah.
Selain itu, pihak keluarga mendapati bukti tanda-tanda kekerasan fisik berupa luka memar dan pembengkakan pada bagian bawah telinga kanan korban saat dilarikan ke fasilitas kesehatan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga dan warga sekitar juga sempat mendengar suara rintihan korban dari lokasi kejadian.
Kemarahan publik atas ketidakwajaran prosedur dan kesaksian luka fisik tersebut memicu warga Gununggangsir mendatangi Mapolsek Beji untuk menuntut keadilan. Meski Kapolsek Beji telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa, Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan, bahwa kejahatan pidana tidak dapat dihapus hanya dengan sebuah klarifikasi persuasif maupun ucapan maaf pimpinan.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menyatakan, bahwa kontradiksi antara dalih kaget dari kepolisian dan temuan luka memar dari kesaksian keluarga menunjukkan adanya urgensi penyelidikan pidana yang independen dan transparan.
“Pernyataan Kanit yang menyebut korban meninggal hanya karena kaget didatangi polisi sangat tidak logis dan mencederai akal sehat publik, terlebih ketika adik korban dan keluarga memberikan kesaksian nyata adanya bekas luka memar serta rintihan korban di lokasi kejadian. Sejak kapan kehadiran aparat pengayom masyarakat justru berubah menjadi teror yang mematikan? Jika pengamanan tanpa surat resmi dan dugaan kekerasan fisik ini berujung kematian, maka jargon ‘Polri untuk Masyarakat’ gugur dan kehilangan legitimasi moralnya,” tegas Ubaidillah di Pasuruan, Selasa (4/8/2026).
Aliansi BEM Pasuruan Raya memandang peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin internal, melainkan dugaan kuat pelanggaran HAM berat dalam bentuk penghukuman di luar proses peradilan resmi (extrajudicial killing/abuse).
BACA JUGA:
Sementara Polres Pasuruan memberikan respon atas kematian warga Gununggangsir, Beji tersebut. Melalui Plh Kasi Humas Iptu Joko Suseno, didampingi Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto, Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi dalam proses penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di Kecamatan Beji.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepedulian atas keprihatinan yang muncul di tengah masyarakat. Selain menyampaikan permohonan maaf, Polres Pasuruan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kapolres Pasuruan, lanjutnya, juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Joko menambahkan, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh,” ujar Iptu Joko Suseno
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel, Polres Pasuruan akan menindak tegas sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. (uva/rj2)





