GRESIK (RadarJatim.id) — Polres Gresik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tuntas dugaan pembunuhan yang terjadi di toko bangunan Al Inayah 3, Jl. Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (3/10/2026). Itu dilakukan menyusul ditangkapnya seorang perempuan berinisial IR (22) yang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dengan korban pemilik toko, MF (22).
Suasana di toko bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendadak gaduh pada Sabtu (3/10/2026) pagi. Seorang pemilik toko, MF (22), ditemukan meninggal dunia di dalam area toko tersebut dengan sejumlah luka dan bersimbah darah. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 08.00 WIB setelah laporan masuk melalui layanan Call Center Polri 110.
Merespon laporan itu, Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penanganan awal tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) yang berada di lokasi kejadian.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” ujar Prasetyo.
Polisi juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan dari TKP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan terduga pelaku.
Prasetyo menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan atas kasus yang membuat geger warga Randupadangan. Karena iru, polisi belum bisa menyimpulkan terkait motif maupun rangkaian lengkap perkara tersebut.
“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi melalui layanan Call Center Polri 110. Layanan 110 merupakan kanal resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kejadian darurat maupun tindak kejahatan. Selain kanal 110, masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. (sha)








