GRESIK (RadarJatim.id) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik akhirnya menindaklanjuti pengaduan Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (Orkemas IDR) yang diketuai Choirl Anam. Hal itu dibuktikan dengan undangan BK DPRD kepada Orkemas IDR untuk memberikan keterangan sebagai pengadu, Senin (29/6/2026).
Pertemuan di ruang pimpinan yang berlangsung tertutup dan digelar berdasarkan surat nomor 400.3.3.6/9B/437.42/2026 itu dihadiri lima anggota BK yang diketuai Ainul Yaqin.
Sebelumnya, Orkemas IDR mengirimkan berkas pengaduan ke BK DPRD Gresik pada 2 Juni 2026. Masuknya kasus ini ke BK DPRD terkait posisi pemilik dan atau pengelola Wisata Jati Sewu merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik. Ia diadukan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik DPRD Gresik.
Dalam pertemuan dengan BK DPRD tersebut, Choirul Anam yang akrab disapa Cak Anam mengkritisi DPRD Kabupaten Gresik terkait Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya aturan tersebut diunggah di JDIH, tetapi sampai hari ini belum diunggah. Beruntung ada anggota Sekwan yang menyiapkan hardcopy,” ujar Cak Anam.
Cak Anam juga menyoroti proses persidangan yang dilakukan secara tertutup. Menanggapi hal tersebut, anggota BK DPRD Gresik, Jumanto, berdalih, bahwa proses sidang yang sedang berjalan hanya berkaitan dengan aspek etik, sehingga dalam pandangan BK tidak perlu dilakukan secara terbuka.
“Sidang kode etik ini hanya memproses dari segi etik saja,” katanya, seperti dikutip Cak Anam.
Cak Anam menilai terdapat potensi konflik kepentingan apabila hasil sidang nantinya dibawa ke Komisi II DPRD Gresik. Pasalnya, ketua komisi tersebut merupakan pihak teradu. Namun, anggota BK lainnya, Atek Riduwan, menyatakan siap mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas apabila prosesnya berlanjut.
Baca Juga: https://radarjatim.id/buntut-tewasnya-bocah-6-tahun-di-kolam-renang-wisata-jati-sewu-ketua-komisi-ii-diadukan-ke-badan-kehormatan-dprd-gresik/
Dalam keterangannya, Cak Anam menyebut dasar pelaporan yang diajukan merujuk pada pemberitaan yang telah beredar di ruang publik. Ia juga mempertanyakan langkah BK yang dinilai belum melakukan tindakan riil sejak persoalan tersebut mencuat.
“Saya menyayangkan, sampai kasus ini mencuat di ruang publik, mengapa tidak ada tindakan dari Badan Kehormatan, baik berupa peringatan lisan maupun tertulis,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pengelolaan kolam renang Wisata Jati Sewu Mengati, Gresik ini telah menjadi sorotan sejak tahun 2023 terkait dugaan persoalan perizinan. Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah belum lama ini dilaporkan menelan korban jiwa, yakni tewasnya bocah berusia 6 tahun di kolam renang tersebut.

Dalam pertemuan itu, Cak Anam juga menyoroti persoalan legalitas dokumen retribusi yang berkaitan dengan aktivitas kawasan wisata tersebut. Menurutnya, karcis masuk yang beredar diduga tidak dilengkapi perforasi atau porporasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Perforasi atau porporasi merupakan tanda pengesahan resmi pemerintah daerah pada dokumen atau bukti pembayaran tertentu, seperti karcis retribusi, karcis masuk objek wisata, maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Selain berfungsi sebagai bentuk legalitas, perforasi juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah daerah untuk mengendalikan pungutan pajak maupun retribusi serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan perforasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, lanjut Cak Anam, diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2022.
Berdasarkan temuan yang disampaikan Cak Anam, karcis masuk di kawasan wisata Jati Sewu diduga belum dilengkapi perforasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait. (sha)







