KEDIRI (RadarJatim.id) – Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru pengelolaan pendidikan pesantren di Indonesia. Namun, penguatan kelembagaan tersebut perlu diikuti peningkatan mutu pendidikan, pengembangan kapasitas santri, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol Mutu Pendidikan Islam) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH An’im Falachuddin Mahrus, menyoroti pentingnya sinergi antara Kemenag Agama, perguruan tinggi keagamaan, dan pesantren untuk menjawab tantangan pendidikan Islam. Menurut Gus An’im, sapaan akrabnya, pendidikan tidak seharusnya terjebak dalam pemisahan antara ilmu umum dan ilmu agama.
Keduanya perlu dikembangkan secara seimbang agar lembaga pendidikan Islam mampu melahirkan lulusan yang memiliki landasan keagamaan sekaligus kompetensi akademik.
“Kita tidak boleh lagi terjebak pada dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama di era milenial ini. Semua ilmu pada dasarnya adalah ilmu agama, kecuali pemisahan antara ilmu syariat dan non-syariat,” ujar Gus An’im.
Ia juga menekankan pentingnya pengembangan program studi umum di perguruan tinggi keagamaan Islam, seperti Universitas Islam Negeri (UIN), tanpa menghilangkan karakter keislamannya.
Pembentukan Ditjen Pesantren telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2026.
Dengan struktur baru setingkat eselon I, pengelolaan pesantren memiliki unit tersendiri di lingkungan Kementerian Agama. Tugasnya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat pada pesantren.
Kepala Kantor Kemena Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai momentum bagi penguatan peran pesantren. Menurut dia, keberadaan struktur baru tersebut membuka peluang bagi pesantren untuk mengoptimalkan perannya, tidak hanya dalam pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, penguatan struktur kelembagaan perlu diikuti langkah konkret agar manfaatnya dirasakan oleh lembaga pendidikan dan para santri. Peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan tenaga pendidik, serta akses santri terhadap pendidikan lanjutan menjadi bagian penting dalam pengembangan pesantren.
Gus An’im juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan, dan pesantren dalam merespons perkembangan pendidikan nasional. Ia menilai, pengembangan program studi umum di perguruan tinggi Islam tetap perlu berjalan beriringan dengan penguatan identitas keagamaan. Dengan demikian, lulusan pendidikan Islam diharapkan mampu menguasai ilmu pengetahuan sekaligus memiliki fondasi moral dan keagamaan.
Forum NGOPI yang dihadiri para kiai, pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan akademisi tersebut juga membahas peluang pengembangan beasiswa bagi santri. Peluang itu menjadi salah satu isu yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi para pemangku kepentingan, terutama agar akses pendidikan lanjutan semakin terbuka bagi santri yang membutuhkan.
Pada akhirnya, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah kelembagaan yang penting. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan struktur tersebut berujung pada peningkatan kualitas pendidikan, kesempatan belajar yang lebih luas, dan penguatan peran pesantren di tengah masyarakat. (rul)








